Ternate. Spektrum-nasional.com || Dalam rangka pembentukan Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku utara tahun 2023 untuk melakukan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas berakhirnya jabatan dua Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023. Maka Tim Seleksi yang nanti dibentuk harus menjalankan tugas dan kewenangannya wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta wajib berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, terbuka dan profesional.
Ketua Umum HMI Ternate yang disapa (Gufran) mengatakan, Pada proses seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 yang lalu, tim Seleksi diduga tidak melaksanakan seleksi dengan baik sehingga menyisahkan banyak polemik di Maluku Utara. Bahkan dalam keputusannyapun, salah satu anggota timsel walk out sehingga tidak menandatangi keputusan tersebut. Artinya, keputusan yg di ambil tidak berdasar pada keputusan kolektif kolegial.
Selain itu, Ketua PMII Ternate (Alfian), menambahkan bahwa, ketika berlangsungnya proses seleksi tahun 2022 kemarin, ada dugaan bahwa tim seleksi tidak mengedepankan pemahaman dan kemapuan yang memadai dalam bidang kepemiluan, serta mengabaikan rekam jejak yang dimiliki masing-masing calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu, dalam rangka pembentukan Tim Seleksi Calon Komisioner Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023 yang akan dibentuk nanti oleh Bawaslu RI, kami mendesak kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI untuk tidak lagi memilih Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya telah menjadi menjadi Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022.
Jika Bawaslu RI masih tetap mempertahankan dan menetapkan Tim Seleksi yang sama untuk tetap menjadi Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023, maka kami menduga, Bawaslu RI juga tidak memiliki itikad baik untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas baik di Maluku Utara.Jika Bawaslu RI tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka HMI dan PMII Cabang Ternate secara tegas menyampaikan, bahwa Bawaslu RI diduga hanya menjadikan seleksi tersebut sebagai formalitas belaka serta tidak mampu melahirkan pengawas pemilu yang berkompeten dan berkualitas di Maluku Utara.
Apabila sikap kami ini diabaikan/tidak terpenuhi, kami juga akan memenrikan seruan kepada publik di Maluku Utara untuk tidak percaya lagi kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Setiap dugaan pelanggaran pemilu 2024 percuma dilaporkan kepada Bawaslu, kami akan mengkampanyekan tagar
#JanganLaporDiBawaslu
Dilaporkan oleh : Alfian M. Ali.
Editor : Kans Tse.
Sukabumi. spektrum-nasional.com || Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, dengan agenda pidato pertama wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi massa jabatan 2025-2030 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (20/2/2025) kemarin. Dalam m