Banda Aceh. Spektrum-nasional.com || Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, optimalisasi pengawasan internal untuk menghapus praktik pungutan liar pada pelayanan publik bisa menjadi salah satu solusi.
Kendati demikian, Meurah Budiman menilai dalam mencegah pungutan liar masih diperlukan cara yang sistematis dan komprehensif. Hal tersebut diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Saber Pungli Provinsi Aceh, Selasa (13/12/2022) secara virtual.
“Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, misalnya dengan digitalisasi sistem, merubah pelayanan manual menjadi online. Sehingga mengurangi interaksi langsung,” ungkap Meurah Budiman.
Selain itu, penyederhanaan regulasi dari yang panjang dan berbelit menjadi ringkas dapat menjadi salah satu solusi dalam mencegah praktek pungli. Sebab, seringkali alur birokrasi yang panjang menjadi “bahan jual” pemberi layanan publik untuk memangkas alur yang panjang.
“Maka, Undang-undang Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pungli. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, upaya menghilangkan pungli harus menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab pejabat atau atasan, namun menjadi setiap ASN bahkan masyarakat. Semua pihak harus pro aktif untuk mengawasi dan melaporkan jika melihat praktek pungli di instansi pemerintahan.
“Harus bergerak kolektif, ASN harus menjamin terselenggaranya birokrasi yang sehat, masyarakat harus aktif melaporkan jika melihat pungli,” sambung Meurah.
Oleh karena itu, Meurah mendorong seluruh instansi pemerintah di Aceh untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah pungli.
“Dan yang tidak kalah penting adalah, berikan sanksi yang tegas kepada pelaku pungli, jang dibiarkan sehingga ada efek jera bagi yang lain,” tutup Meurah. (**/red
Editor : Kans Tse
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jum'at (14/11/2025)
Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Marinir melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 dengan tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan", bertempat di Lapangan Upacara Mako Puslatpurmar 6 Antralina, Sukabumi,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun