Bekasi.Spektrum-nasional.com || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum RT dan RW di Kota Bekasi menjadi perbincangan hangat ditengah lingkungan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Indonesia Rudolf Sitanggang bahwa ada beberapa RT dan RW setempat yang diduga telah menyalahi aturan dengan melakukan tindakan pungli untuk mengambil keuntungan pribadi, memungut biaya kepada masyarakat yang melakukan pengajuan permohonan PTSL hingga jutaan rupiah per orang.
Apa yang lakukan oleh oknum RT dan RW atau panitia penyelenggara program PTSL jelas sudah menyalahi aturan.
"Terima pengaduan dari beberapa masyarakat tersebut, kami pihak LSM Transparansi Indonesia sejauh ini telah melaporkan kejadian ini ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi per tanggal 29 Agustus 2024 lalu, namun hingga saat ini tidak ada respon dari pihak terkait atas kejadian ini, "ujar Rudolf kepada media, Sabtu (09/11/24).
Pelaksanaan PTSL di Kota Bekasi ini diduga kuat jadi ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia.
"Dari hasil temuan data yang sudah kami terima ada beberapa kelurahan di wilayah kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi yang diduga menjadi ajang pungli oleh oknum RT dan RW, diantaranya Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatiraden dan Kelurahan Jatirangga," bebernya.
Menyikapi aduan masyarakat terkait pungli tersebut, atas nama lembaga kami meminta agar kepala BPN Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti hal permasalahan aduan masyarakat terkait pungli PTLS beberapa kelurahan di kecamatan Jatisampurna tersebut, tambah Rudolf.
Ketua umum LSM Transparansi Indonesia ini juga menyatakan, bahwa telah mempunyai beberapa bukti adanya aduan masyarakat terkait adanya pungli yang langsung diakui oleh masyarakat yang telah menjadi korban praktik pungli oknum tersebut.
"Disini kami sudah mengantongi beberapa nama dengan pernyataan-pernyataan sikap dan laporan-laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban dari oknum RT dan RW terkait sertifikat PTLS tersebut," terang Rudolf.
Rudolf berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk benar-benar produktif dalam menyikapi ini dan serius, dikarenakan LSM Transparansi Indonesia menginginkan adanya reformasi birokrasi di Kota Bekasi yang benar-benar bersih di segala bidang.
"Permasalahan indikasi tindakan praktik pungli yang ada di ranah program PTLS di Kota Bekasi, harus benar-benar disikapi dengan baik," pungkas Rudolf.
Diketahui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah. Adapun batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, yaitu penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait atas adanya dugaan pungli sertifikat PTSL tersebut. (Lison)
Keterangan : Foto Ilustrasi.