Jakarta.Spektrum-nasional.com || Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) desak sekaligus menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Belu ganti rugi atas tanah milik Gaspar Tae (almarhum) yang telah di bangun Puskesmas Rafael.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PATRIA Agustinus Pama Mbapa, S.Sos, M.Si dari Jakarta tertanggal 04 Juli 2024.
"Kita dari PATRIA Pusat mendesak biaya ganti rugi atas tanah milik Alm. Gaspar Tae yang terletak di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang telah dibangun Puskesmas Rafae,” kata Agustinus.
Menurut Agustinus, jika tuntutan ganti rugi yang diminta oleh keluarga korban dieksekusi oleh pemerintah Kabupaten Belu maka akan ada kepenuhan di dalam apresiasi program kesehatan gratis yang menjadi program unggulan Pemkab Belu di bawah kepemimpinan dr. Agustinus Taolin.
"PATRIA Pusat juga mengapresiasi program kesehatan gratis yang sudah dan sedang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan dr. Agustinus Taolin. Dan kita juga akan lebih mengapresiasi jika tuntutan biaya ganti rugi atas persoalan tanah Puskesmas Rafae oleh keluarga Gaspar Tae (almarhum) bisa diselesaikan secara baik oleh Pak Dokter Agustinus. Ya jika dieksekusi maka jelaslah akan ada kepenuhan di dalam program unggulannya," kata Gusma.
Untuk diketahui, tanah milik Gaspar Tae (almarhum) terletak di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tanah dengan luas 9.520 m2 tersebut tersetifikat atas nama hak milik Gaspar Tae pada Tahun 1995 dengan Nomor Sertifikat 595 berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi NTT, No. 15/HMP/PPBPR/ADB-TCSSP/BPN/BEL/1994 Tanggal 7 November 1994.
Sertifikat tanah tersebut diterbitkan di Atambua Tanggal 12 Januari 1995 mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Atambua selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Drs. Paul Lani (NIP: 010073807).
Pada Tahun 2008, Kepala Desa Rafae atas nama Yoseph Tefa melalui Linmas atas nama Domi mendatangi keluarga alm. Gaspar Tae yaitu Hubertus Tae yang merupakan ipar kandung Gaspar Tae untuk meminjam sertifikat tanah milik Gaspar Tae.
Ada pun alasan permintaan peminjaman sertifikat tanah tersebut adalah untuk melihat batas-batas tanah, dan setelah beberapa hari pasca kedatangan linmas tersebut, Hubertus Tae kemudian mengantarkan sertifikat tanah asli milik Gaspar Tae ke rumah Kepala Desa Yoseph Tefa.
Pada tahun 2011 dimulailah pembangunan Puskesmas Rafae tanpa seizin keluarga Alm. Gaspar Tae dan atau ahli waris yaitu Vinsensius Manek anak dari alm. Gaspar Tae yang merupakan satu-satunya ahli waris.
Sejak tahun 2019 ketika keluarga alm. Gaspar Tae mendatangi Puskesmas Rafae, melalui Mantan Kepala Puskesmas Rafae saat itu, keluarga diberikan fotocopy sertifikat tanah dan juga surat serah terima atas tanah milik alm. Gaspar Tar oleh Mantan Kepala Desa Yoseph Tefa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Sejak tahun 2011 sampai saat ini, keluarga alm. Gaspar Tae sudah berulang kali melakukan protes sekaligus menuntut hak mereka. Bahkan pernah beberapa kali mengadu kepada Pemerintah Desa, DPRD, dan juga kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2019 bahkan sampai saat ini. Namun, seperti bertepuk sebelah tangan itulah perjuangan mereka. Tergerak oleh belas kasih PATRIA Cabang Belu dan PADMA Indonesia akhirnya membantu mengadvokasi persoalan ini. (Tim)
Iqbal Salim (47), korban pemalsuan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi, mau berikan beasiswa kuliah putrinya, diancam di Polisikan oleh mantan ibu mertuanya. (Sabtu/9/8/2025)
Jakarta, Spektrum-nasional.com ||-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar