Burangga. Spektrum-nasional.com || Ardyanto ketua umum (Himbek) menyoroti kebijakan pemerintah Desa Koboruno, Kec. Bonegunu, Kab. Buton Utara terkait surat tugas yang dikeluarkan oleh kepala desa Koboruno kepada kaur perencanaan desa Koboruno dengan jangka waktu selama 2 hari sejak tanggal 6 Februari 2023 yang sifatnya adalah tugas kelompok. kemudian pihak desa mendesak kaur perencanaan desa untuk mengerjakan sendiri. Selasa, (07/02/2023).
Menurut Ardyanto, Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah desa Koboruno kec. bonegunu kab. Buton Utara dengan mengeluarkan surat teguran pada tanggal 16 Januari 2023 terhadap kaur perencanaan desa Koboruno dengan dasar tidak menjalankan surat tugas yang diberikan," kesal Ardyanto.
Menurutnya, Kaur perencanaan desa Koboruno, tindakan yang di lakukan oleh pemerintah desa Koboruno hari ini sangat merugikan dirinya karena mengingat surat tugas yang diberikan padanya adalah surat tugas yang sifatnya perkelompok kemudian di desak untuk mengerjakan sendiri, dan sangat disayangkan pemerintah desa Koboruno mengeluarkan surat teguran dengan dasar ketidak mampuannya dalam menjalankan tugasnya.
Ardyanto, menilai perbuatan ini tidak semestinya dan tidak tidak bisa di benarkan. kondisi tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme pengisian jabatan di pemerintahan yang di dadasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan justru ini menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.
"saya memintah DPMD DAN CAMAT BONEGUNU KAB. BUTON UTARA untuk membina dan mengawasi kegiatan desa dalam hal ini desa Koboruno," pintanya
Sebagaimana yang di atur dalam pasal 50 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dapat pula di monitoring.
Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa namum pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur.
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. (SN/**Tim.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sukabumi Bahas Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2025
Puslatpurmar 6 Antralina Ikuti Giat Pengarahan Dan Apel Khusus Dankormar