Jakarta. Spektrum-nasional.com || Mentri Keuangan Sry Muliani mengeluarkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan baru tersebut, PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.
Seperti yang dilansir dari Nesiatimes.com, pada Selasa, (21/03/2023) bahwa Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023, seperti dikutip pada Senin, (20/3/2023).
Adapun Sry Mulyani menandatangani beleid tersebut pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur soal santunan untuk Istri atau Suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami juga akan mendapatkan manfaat asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
Sementara itu, jika Anak PNS meninggal dunia maka mendapatkan manfaat asuransi kesehatan senilai Rp 4 juta.
Sebagai informasi, besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani itu berbeda dengan PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Dalam aturan tersebut, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung menggunakan rumus. PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan juga Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.
Sementara itu, Istri atau Suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.
Adapun C merupakan jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Lalu jika Anak PNS meninggal dunia maka mendapatkan santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2. Aturan ini juga menyatakan bahwa santunan tidak boleh kurang dari Rp500 ribu.
Sumber: Dilansir dari Nesiatimes.com.