Kota Kupang. Spektrum-nasional.com || Dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang merespon pemberitaan mengenai pemotongan UKT 50% yang diberitakan sebelumnya oleh media ini. Melalui bagian Humas Undana lakukan Jumpa Pers guna untuk memberikan Klarifikasi terkait dengan Potongan UKT 50% tersebut.
Pantauan media ini kegiatan ini dilaksanakan di Lantai Tiga, Gedung Rektorat Undana, pada Jumat, (23/12/2022), kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M.Si dan Sub Koordinator Humas Elizabeth C. Sabon Doni, SE, MM.
Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si. kepada wartawan ia mengatakan bahwa pada kesempatan ini kami akan klarifikasi dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020 memang mengakomodir mahasiswa yang sudah semester akhir dimana menempuh mata kuliah dibawah 6 SKS dimana diberikan pemotongan UKT sebanyak 50%. Untuk itu menindaklanjuti dari edaran tersebut kami kemudian membuat aturan dan edaran kepada Unit dan Fakultas bahwa kami akan melakukan pemotongan UKT kepada mahasiswa semester sembilan dan seterusnya sebagaimana dengan bunyi redaksi dari aturan Permendikbud.
"Oleh karena itu kami membuat SK Pemotongan pada mahasiswa semester sembilan dan berulang, sesuai dengan edaran yang ada. Jadi memang terlihat oleh alumni ataupun dari BEM bahwa kami melakukan pemotongan secara berulang hanya bagi satu mahasiswa saja, karena di dalam bunyi Permendikbud itu dalam kondisi seperti itu. Tetapi dalam perkembangannya setelah dievaluasi ternyata ternyata kita melakukan pemotongan UKT pada Mahasiswa Semester Akhir pada beberapa kondisi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir tidak selesai pada semester yang ditentukannya dengan semester yang di potong itu, bisa saja ia selesai pada semester-semester seterusnya," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan pengamatan yang kami lakukan, banyak mahasiswa yang tidak menggunakan kesempatan ini secara baik sehingga ini akan merugikan mahasiswa itu sendiri.
"Dan tentu mengenai dengan kacamata kami ini berpotensi menambah masa studi, nah ketika mahasiswa yang melihat kesempatan ini bukan sebagai kesempatan yang baik, tentu mereka akan melihat ini sebagai peluang untuk menambah masa studinya karena batas studi itu hanya sampai pada semester empat belas, nah kalau masa studi panjang itu menurunkan standar dati Program Studi, karena setiap program studi akan melakukan akreditasi setiap lima tahun sekali, untuk akreditasi sendiri adalah syaratnya adalah lama masa studi mahasiswa, Ini tentunya akan berdampak bagi prodi itu sendiri," ungkap Dr. drh. Annytha.
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa kami melihat wacana ini ketika kami memberikan kesempatan ini untuk di manfaatkan dengan baik oleh mahasiswa yang tidak terlalu serius dalam meyelesaikan studi dengan tepat waktu, ini akan berpotensi untuk lamannya masa studi, oleh karena itu atas kebijakan bapak Rektor kami mengevaluasi edaran yang kami keluarkan.
''Jadi memang pemotongan UKT hanya di berlakukan pada mahasiswa semester sembilan atau semester sepuluh dan ini hanya berlaku satu kali, sehingga kami berpikir bahwa dengan mekanisme seperti ini tentu akan menunjukan sikap keseriusan mahasiswa dalam menyelesaikan Tugas Akhir dan tidak lagi memanfaatkan kesempatan ini untuk memperlama mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir, karena memang yang kita tahu dari mahasiswa adalah masa yang paling lama dari SKS yang dapat diselesaikan adalah Tugas Akhir, ini hal yang menjadi momok bagi mahasiswa sehingga bisa mencapai semester maksimal," tandasnya.
Lanjutnya, terkait dengan pernyataan ketua BEM dan BLM bahwa potongannya secara berulang,untuk itu Warek 1 menjelaskan bahwa kami mengikuti aturan yang berlaku, tetapi dalam prosesnya ada hal-hal yang tidak diduga terjadi, untuk itu kami lakukan evaluasi lagi sehingga memperbaiki hal tersebut.
"memang seperti itu, bahwa mahasiswa semester sembilan dan seterusnya, jadi kami mengikuti aturan tetapi sekali lagi setelah kami mengevaluasi ternyata seperti yang tadi saya katakan bahwa perpanjangan masa studi ini berpotensi sekali untuk dimanfaatkan, makanya kami evaluasi dan setelah ini kami akan keluarkan edaran untuk menegaskan bahwa pemotongan UKT 50% itu hanya berlaku bagi mahasiswa semester sembilan atau pada semester sepuluh, dan ketika pada dua semester ini mahasiswa belum menyelesaikan masa studi maka pada semester sebelas ia akan bayar kembali full seperti sebelumnya, ini kami menuntut keseriusan dari Mahasiswa untuk cepat selesaikan studinya," tutupnya.
Dilaporkan oleh : Kans Tse
Editor : Redaksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sukabumi Bahas Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2025
Puslatpurmar 6 Antralina Ikuti Giat Pengarahan Dan Apel Khusus Dankormar