Kota Kupang. Spektrum-nasional.com || Menindaklanjuti surat Dirjen Dikti Nomor: 0248/E.E1/TM.01.04/2021 tanggal 9 April 2022 tentang penjelasan ketentuan Permendikbud NO. 25 Tahun 2020, dan memperhatikan penjelasan tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan tinggi pasal 9 ayat 2 yang mengatur tentang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 9 dan seterusnya.
Universitas Nusa Cendana (UNDANA) adalah salah satu perguruan tinggi yang menindaklanjuti surat Dirjen Dikti tetapi dalam implementasinya belum ada pemerataan terkait pemotongan UKT 50% di Undana, pada tanggal 29 Agustus 2022 Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWA PT) Undana, melakukan audiensi dengan Rektor Undana untuk membahas beberapa agenda salah satu di antaranya adalah pemotongan UKT 50% bagi mahasiswa/I yang semester 9 yang mempunyai 6 sks, dan jawaban dari Pimpinan Universitas bahwa akan tindaklanjuti terkait adanya pemotongan UKT dan di akomodir secara keseluruhan yang memenuhi syarat Dirjen Dikti.
Pada tanggal, 21 Desember 2022 Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Nusa cendana Mengeluarkan pengumuman bagi mahasiswa penerima pengembalian UKT 50%, dengan dasar keputusan rektor Universitas Nusa Cendana, Nomor. 1559/KU/2022 tentang penetapan mahasiswa semester sembilan (IX) Penerima Pengembalian pemotongan 50% UKT Universitas Nusa Cendana.
namun Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (Ormawa PT) menilai bahwa pengembalian pemotongan UKT 50% tidak merata dan tidak tepat, kerena tidak mengakomodir bagi mahasiswa yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan surat Dirjen Dikti bahwa mahasiswa semester 9 dan seterusnya bagi program Sarjana dan program Diploma empat/sarjana terapan yang mengambil program 6 SKS.
Merespon problem tersebut Ketua BLM PT Undana Pither A. Malaikai menjelaskan bahwa pembagian pemotongan UKT 50% tersebut tidak merata, tetapi banyak yang sudah memenuhi syarat.
“menilai bahwa implementasi pemberian pengembalian pemotongan UKT 50% tidak merata, karena masih banyak mahasiswa yang sudah memenuhi syarat Dirjen Dikti untuk mendapatkan pemotongan UKT 50 % tetapi tidak di akomodir," kata Pither.
Hal yang sama juga di paparkan oleh Ketua BEM PT Undana Putra Umbu Toku Ngudang menjelaskan bahwa pimpinan universitas mestinya mengakomodir Pengembalian Pemotongan Potongan UKT 50% sesuai Syarat dari Dirjen Dikti.
"menegaskan kepada Pimpinan Universitas agar menetapkan mahasiswa yang program 6 SKS, semester 9 dan seterusnya agar semuanya di akomodir dalam pengembalian UKT 50% sesuai surat dirjen dikti, yang menjadi hak mahasiswa," jelas Ketua Bem PT Undana. (**/Tim
Editor : Kans Tse
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tingkat Polres Sukabumi. Acara tersebut digelar di Alun-alun Palabuhanratu pada hari Selasa, (1/72025).