SUKABUMI. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Forum honorer Kabupaten Sukabumi yang diwakili puluhan guru honorer atau non-ASN dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna mempertanyakan informasi pendataan non-ASN yang terjadi miskomunikasi. di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/10/2022)
Pendataan non-ASN adalah tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN pada 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Koordinator lapangan, Zaenal Arifin menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam pembuatan akun pendataan non-ASN di situs yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Zaenal menyebut di lapangan terjadi miskomunikasi terkait banyaknya data tenaga non-ASN seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak valid saat pembuatan akun di situs atau portal resmi daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Dikhawatirkan yang tidak terdaftar per tanggal 30 September itu tidak terdata," katanya.
Zaenal mengatakan datangnya mereka ke kantor BKPSDM untuk mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu dalam tahap prafinalisasi bagi non-ASN yang belum berhasil membuat akun di portal daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. "Ternyata BKPSDM akan bertanggung jawab untuk mengusulkan ke BKN soal perpanjangan waktu tersebut," ucapnya.
Kendala teknis dalam pembuatan akun ini rata-rata terjadi pada NIK yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Zaenal khawatir jika persoalan data ini tidak selesai, akan berdampak pada kebijakan ke depan terkait nasib non-ASN yang dimungkinkan dalam pengangkatannya menjadi ASN akan menggunakan data di akun pendataan non-ASN ini.
"Kami di lapangan khawatir tidak terdaftar, karena mungkin suatu saat kebijakan mengambil data dari aplikasi pendataan non-ASN, setelah nanti malam 4 Oktober 2022 pukul 02.00 akan dibuka untuk uji publik," kata dia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentiaan, dan Informasi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Yulianti Suminar mengatakan pihaknya harus melakukan verifikasi ke portal Disdukcapil terkait NIK guru non-ASN untuk mengecek kebenaran data yang bersangkutan. "Hanya terkendala di data kependudukan. Perlu ditegaskan ini hanya proses pendataan, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," ujarnya.
(Dilaporkan oleh Lison Anggara Putra)
Data yang dihimpun media bahwa telah terjadi ancaman kepada orang tua siswa, untuk mengurus damai dan membayar uang kepada mereka, baik itu dari keluarga maupun dari organisasi-organisasi anti Korupsi. Salah satu yang didapati oleh media bahwa okn
Relygius Usfunan juga mengatakan bahwa Komisi IV DPRD TTS akan menjadwalkan kunjungan ke desa Tesi Ayofanu paling lambat pekan depan
Kita akan panggil juga dengan beberapa Guru dan kemungkinan orangtua siswa yang bersedia memberikan keterangan, dan setelah itu baru kita buat kesimpulan"