KENDARI. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Ketua Forum Komita Pemimpin Muda Nasional Hasir menyampaikan, Tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang perlu penanganan yang tidak biasa dan simultan. Tetapi harus melibatkan banyak pihak untuk mencari apa yang salah, dan bukan sekedar siapa yang salah.
Pernyataan tersebut diungkapkan FORKOPIMNAS, Senin (03/10/2022). Terkait penyelenggaraan, menurutnya maka Arema dan PSSI sebagai otoritas tertinggi sepakbola Indonesia harus bertanggung jawab.
“Penyelenggara kompetisi dalam hal ini PT. LIB (Liga Indonesia Baru) pun harus bertanggung jawab. Bentuknya seperti apa? Apa cukup hanya dengan menghentikan kompetisi selama 1 minggu!” tegasnya.
“Apalagi jumlah korban jiwa sudah mencapai hampir 200 korban jiwa,” imbuhnya.
Menurut saya, dalam situasi seperti ini semua saling tuding dan belum ada yg secara ksatria menyatakan ‘saya bertanggung jawab’. Apalagi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari manajemen Arema dan PSSI.
Sebelumnya, tragedi kemanusiaan Kanjuruhan pecah setelah semua pihak saling tuding. Pihak kepolisian menilai tindakan supporter Aremania anarkis, karena masuk ke dalam lapangan dan memukuli petugas.
Sementara, Aremania mengatakan polisi keterlaluan, melempar gas air mata ke tribun penonton. Sedangkan, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Panitia pelaksana (Panpel) menjual tiket melebihi kapasitas. Dan Menpora Amali mengatakan, harus ada yang bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan, Malang.
Dalam pernyataannya ini saya pun turut menyampaikan agar tidak terjadi saling menyalahkan antar pihak dan melakukan tanggung jawab masing-masing.
"Hentikan saling menyalahkan, saatnya semua melakukan tanggung jawabnya masing-masing untuk keadaan saat ini dan yang kita harapkan di masa depan untuk kemajuan sepakbola Indonesia,"
Kemudian saya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan trauma healing bagi korban dan keluarganya. Tentunya meski kejadian di Malang, ada beberapa korban dari luar kota. Tentunya, Pemprov Jatim harus menyediakan itu," kata Hasir Ketua Forkopimnas.
(Dilaporkan oleh Kans)
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah M
Malang spektrum-nasional.com || - Senyum hangat, dan tepuk tangan meriah penonton menjadi saksi lahirnya bintang muda Kabupaten Malang,
100 Hari Jelang Ramadan 2026, Nashiha Syahla Rilis Lagu Religi Islami “Surat Kecil Untuk Nabi”