Jakarta.Spektrum-nasional.com || Perhimpunan Alumni Marga Siswa Republik Indonesia (PATRIA) Cabang Belu bersama Lembaga Bantuan Hukum dan HAM PADMA Indonesia mendatangi Kantor Komnas HAM Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/24).
Kedatangan PATRIA Cabang Belu Dan PADMA Indonesia ke Komnas HAM RI diterima baik oleh pegawai yang membidangi pelayanan pengaduan dan advokasi.
Kurang lebih dua jam lamanya mereka (PATRIA Belu, red) berkomunikasi dengan Komnas HAM, PATRIA cabang Belu dan PADMA Indonesia kembali ke Kantor PADMA Indonesia di Jl. Asam Baris, Tebet, Jakarta Selatan
Klemens Makasar selaku Direktur PADMA Indonesia kepada tim media mengatakan, kedatangan pihaknya ke Komnas HAM RI adalah untuk melaporkan sekaligus meminta kepada Komnas HAM RI untuk membantu menindaklanjuti persoalan perampasan Hak Atas Tanah milik Gaspar Tae (almarhum) yang terletak di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang selama ini dalam proses penyelesaiannya selalu diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Selain Direktur PADMA Indonesia, Ketua PATRIA Belu, Ferdinandus Naiaki alias Feros juga membenarkan bahwa kedatangan pihaknya ke Komnas HAM RI adalah untuk melaporkan dan meminta Komnas Ham RI untuk membantu menindaklanjuti persoalan Hak Atas Tanah yang "dirampok" oleh mantan Kepala Desa Rafae Yoseph Tefa, mantan Kepala Puskesmas Rafae serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
"Kenapa kita ke Komnas HAM RI, karena penyerahan lahan/tanah bersertifikat nomor 595 oleh mantan Kepala Desa Rafae kepada Pemkab Belu dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tanpa seizin ahli waris atau keluarga alm. Gaspae Tae. Penyerahan tersebut telah melanggar HAM yakni Hak Atas Kepemilikan tanah atas nama Gaspar Tae," terang Feros. (**)
Jakarta, Spektrum-nasional.com ||-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar