Kota Kupang. Spektrum-nasional.com || Nasabah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Crista Jaya , Jefri Suhai Basoeki menyerahkan bukti-bukti penggelapan uang di rekening milikinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menyidangkan gugatannya terhadap manajemen Bank tersebut.
Hal itu disampaikan Jefri Suhai Basoeki usai menyerahkan bukti-bukti penggelapan uang milikya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, (03/10/2023).
"Hari ini Kami masukan/menyerahkan bukti-bukti sebagai pihak debitur pada Bank BPR Crista Jaya. Uang yang telah saya kumpulkan dengan susah payah diambil/digelapkan begitu saja oleh Pihak Bank Crista Jaya," ujar Jefri sedih.
Ia menjelaskan bahwa pengambilan uang dari rekeningnya dilakukan secara autodebet tanpa ada persetujuan dan tanpa ada kuasa dari dirinya. "Itu jelas melanggar peraturan perbankan. Hal Ini saya bawa ke dalam ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Itu sesuai dengan kontrak bahwa jikalau terjadi selisih paham maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Kupang," jelasnya.
Mirisnya lagi, beber Jefri, uang kredit yang diajukan pada tahun 2019 senilai Rp. 550 juta ke BPR Crista Jaya tidak pernah dicairkan. Ia sendiri tidak tahu alasan tak dicairkanya kredit tersebut. Namun uang di rekening miliknya Rp. 608,2 juta diautodebetkan (dipotong, red) oleh BPR Crista Jaya tanpa sepengetahuan dan seijinnya.
"Disini saya sebagai nasabah yang menjadi korban. Saya tidak pernah menerima kredit dan menikmati kredit tapi saya diharuskan membayar angsuran kredit tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, telah menyerahkan sebanyak 13 bukti yang dikumpulkan dan diperolehnya dari Bank Krista Jaya.
"Disitu bukti-bukti menyatakan bahwa Bank Krista Jaya telah melakukan dan melayani transaksi lalulintas pembayaran yang dimana melanggar UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Bank BPR dilarang melakukan lalulintas pembayaran," tandasnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ia merasa dirugikan.
"Saya juga mengalami kebangkrutan karena uang yang seharusnya digunakan untuk usaha justru diambil untuk membayar kredit yang tidak pernah saya nikmati," ungkapnya.
Jefri meyakini bahwa telah menyerahkan bukti-bukti yang sah dan bersedia dituntut jika memalsukan bukti-bukti tersebut.
"Saya memasukan bukti-bukti itu di bawah sumpah. Bukti-bukti itu otentik. Saya dapat bukti-bukti itu dari pihak Bank. Bukti itu menunjukan bahwa Bank Crista Jaya telah melanggar Undang -Undang Perbankan karena melakukan transaksi lalulintas pembayaran," tegasnya.
Basoeki berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
"Saya mohon Pengadilan benar-benar menegakkan kebenaran dan keadilan. Saya percaya dan menjunjung tinggi marwah Majelis Hakim dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena Pengadilan merupakan benteng terakhir di negari ini ," harapnya. (*SN/Tim)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sukabumi Bahas Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2025
Puslatpurmar 6 Antralina Ikuti Giat Pengarahan Dan Apel Khusus Dankormar