Ende. Spektrum-nasional.com || Sebanyak 77 Tokoh Masyarakat (Tomas) dari 3 desa/kelurahan di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT menolak keberadaan tambang ilegal (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP- OP, red) milik PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro karena telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Karena itu, warga meminta Kepala Dinas ESDM NTT agar tak memproses/menerbitkan IUP- OP perusahaan tersebut di Desa Sangaroro.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) NTT, tertanggal 7 Agustus 2023.
“Kami perwakilan warga yang merupakan tokoh masyarakat Desa Sanggaroro, Desa Ndetuzea dan masyarakat Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende meminta kepada Dinas ESDM Propinsi NTT untuk tidak menerbitkan dokumen perizinan (IUP OP, WIUP,) kepada PT. Novita Karya Taga yang selama ini melakukan penambangan galian C secara ilegal di wilayah kami yaitu di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda karena selama ini kegiatan tambang tersebut telah merusak lingkungan dan DAS (Daerah Aliran Sungai, red) Nangapanda,” tulis masyarakat dalam suratnya.
Surat berisi penolakan keberadaan tambang ilegal milik PT. Novita Karya Taga tersebut ditandatangani 72 Tomas dari Desa Sanggaroro, Desa Desa Ndetuzea dan Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Menurut masyarakat dalam suratnya, selama melakukan penambangan, PT.Novita Karya Taga tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Kegiatan tambang yang dilakukan oleh Novita Karya, tulis warga, juga dapat memicu koflik sosial di antara warga yang mengalami langsung dampaknya. “Menimbulkan kerusakan fasilitas umum (jalan desa) menimbulkan penyakit masyarakat (Ispa),” tulis warga.
Tidak hanya itu, menurut warga setempat, saat ini wilayah desanya terancam bencana lingkungan. “Sudah mengganggu produktivitas dan merusak lahan pertanian dan perkebunan, menimbulkan kekeruhan sungai dan pencemaran air, debit air menurun, tanaman komoditi berupa Kakao, pisang, kepala menjadi kering dan tidak produktif (foto terlampir),” beber warga.
Karena itu, 72 Tomas yang merupakan perwakilan warga 3 desa/kelurahan dalam surat pengaduannya, menyampaikan beberapa hal, yakni:
Pertama, meminta kepada Dinas ESDM Propinsi NTT untuk tidak menerbitkan dokumen-dokumen terkait perijinan kepada PT. Novita Karya Taga untuk melakukan aktivitas tambang di Desa Sanggaroro.
Kedua, 72 Tomas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum yang telah memberikan dukungan kepada warga Kabupaten Ende dengan menertibkan tambang galian C ilegal, khususnya di wilayah Kec. Nangapanda.
Ketiga, Para Tomas juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Ja polres Ende,AKBP.Andre Librian, S.IK yang telah melakukan penegakan hukum dengan memasang garis polisi dan melarang PT. Novita Karya Taga melakukan aktivitas tambang ilegal di desa tersebut.
Keempat, Meminta kepada Kapolres Ende, AKBP I Ngurah Johni Mahardika, SH, S.IK, MH untuk tidak membuka police line dan membiarkan PT. Novita Karya Taga melakukan aktivitas tambang ilegal. Bahkan warga meminta agar tambang ilegal tersebut ditutup untuk selamanya.
Kelima, Melarang PT. Novita Karya Taga untuk melakukan penambangan, penggalian, pengambilan material dan kegiatan lain yang terkait dengan tambang.
Keenam, para Tomas mengancam akan mengambil tindakan sendiri apabila tuntutannya tidak dhiraukan oleh para pihak terkait. “Jika Tuntutan kami tidak dihiraukan, kami akan menghadapi langsung dengan cara kami,” tandas warga.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada; 1) Menteri ESDM RI di Jakarta; 2) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I di Jakarta; 3) Ketua Komisi VII DPR RI di Jakarta; 4) Bapak Kapolri R.I di Jakarta; 5) Bapak Gubernur NTT di Kupang; 6) Bapak Kapolda NTT di Kupang; 7) Bapak Bupati Ende di Ende; dan 8) Bapak Kapolres Ende di Ende.(*SN/Tim)