Oelamasi. Spektrum-nasional.com || Kepolisian Resort (Polres) Kupang diduga berupaya melindungi para pelaku tindakan pidana penaniayaan/pengeroyokan terhadap Richard Funay (korban, red) di rumah Elias Ndoki, warga Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah-Kabupaten Kupang pada Senin (03/07) pukul 04.45 Wita. Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2023 lalu, belum ada perhatian Polres Kupang untuk memanggil dan memeriksa serta menahan para pelaku, yakni Ridho Oematan, Jhoni Watimena, Abe Tihu, dan Jandhi.
Hal ini diungkapkan Siska Funay, ibu korban (Richard Funay) kepada wartawan media ini di Kupang pada Rabu (03/08/2023), terkait progress penanganan kasus laporannya ke Polres Kupang (Laporan Nomor: STPL/B/172/VII/2023/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT).
“Lambat sekali (penanganan laporan kasus dugaan penganiayaan terhada Richard, red). Kasus sudah dilaporkan sejak bulan lalu. Ini sudah satu bulan, tapi polisi tidak serius. Kami seakan dibuat untuk tidak percaya dengan pelayanan hukum di Polres Kupang. Jadi kalau begini, kami akan laporkan di Polda supaya Polda ambil alih untuk memberi keadilan untuk kami.” Ujarnya dalam nada kecewa.
Menurut Ibunda Richard Funay, pelayanan hukum Penyidik Polres Kupang kurang berpihak kepada dirinya dan keluarga, terutama anaknya Richard selaku korban. Penyidik selalu berdalih belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk memanggil dan memeriksa serta menahan para terduga pelaku.
Hal senada diungkapkan Opa Funay, ayah korban. Ia mengaku khawatir atas aktivitas anaknya di lingkungan Oebelo, karena para terduga pelaku masih berkeliaran di daerah tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian (Polres Kupang, red) tidak berupaya melindungi korban, tetapi sedang memberi ruang untuk terjadinya peristiwa hukum yang baru. Karena para terduga pelaku masih aktif berkomunikasi di medsos (media sosial).
“Kami kuatir dengan, Jois (alias Richard Funay) saat lakukan aktivitas di lingkungan sini (Oebelo). Karena pelaku semua masih berkeliaran di luar. Apa lagi ada sindir-sindir di Facebook. Ini kalau tidak cepat di tahan, polisi yang memberi ruang untuk para pelaku dan korban bentrok ulang,” ujar ayah korban.
Korban sendiri yaitu Richard Funai kepada media ini mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Polres Kupang yang menangani laporannya. Ia menilai Penyidik Polres Kupang tidak profesional menjelaskan kasusnya saat dirinya di BAP pada Jumat (14/07/2023) lalu. Penyidik Polres Kupang memberi arahan saat itu, bahwa korban harus menghadirkan saksi lebih dari 2 orang.
Menurut Jois, penyidik sedang mempermainkannya, sejauh yang ia ketahui, dalam pasal 183 dan184 (KUHP), saksi merupakan bagian dari alat bukti. Dan dalam tindak pidana hanya dibutukan 2 alat bukti dari keterangan saksi (pelapor dan terlapor atau terduga pelaku, red) dan Visum Et Repertum.
“Beta (saya) duga penyidik tidak serius dan professional. Karena dia bilang kalau dong punya saksi 4 orang. Beta (saya) punya hanya dua orang tidak bisa menang dong. Jadi pulang lansung beta (saya) cari di google akhirnya ketahuan, hukum pidana hanya butu dua alat bukti, dan beta punya sudah ada pemeriksaan saksi, tambah lagi dengan bukti surat visum,” ujarnya saat dihubungi melalui via telepon selulernya pada Rabu (02/08).
Sementara itu, pihak Polres Kupang melalui Humas Iptu Anton Wodo ketika dihubungi tim media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa dirinya akan mengecek informasi tersebut di Reskrim.
"Mohon maaf, saya cek dulu di Reskrim," tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pemuda desa Oebelo dipolisikan, karena diduga melakukan pengengeroyokan terhadap Richard Funay. Polres Kupang juga sudah merespon laporan kasus tersebut melalui Kasat Reskrim, bahwa akan diberi atensi. Namun sampai saat ini, penyidik kasus tersebut tidak merespon sama sekali informasi yang diberikan oleh tim Media.
Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dan memar sehingga dirinya harus mendapat perawatan di rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat.
Kasus dugaan pengeroyokan kemudian dilaporkan oleh Richard Funai bersama keluarganya ke Polres Kupang dengan laporan Polisi Nomor:LP/B/127/VII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 03 Juli 2023.
Dalam laporannya disebutkan 4 orang pemuda terduga pelaku pengeroyokan masing-masing (Ridho Oematan), (Jhoni Watimena) (Abe Tihu) dan (Jandhi) yang diketahui semuanya warga desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kepada media Senin (03//07/2023), sore di kediamannya, Jois selaku (Korban) menjelaskan bahwa dirinya dikeroyok saat berada di acara pernikahan keluarga Fendi Ndoki (FN), sekitar Jam 4 subuh, sementara masih berada dibawah tenda pernikahan dirinya melihat ada kericuhan. Namun dirinya belum tahu apa penyebabnya, kemudian Ia berusaha untuk melihat lebih dekat akhirnya dirinya dikeroyok, oleh beberapa pemuda, bahwa ada yang menendang dan memukul dari belakang ada yang dari depan , namun yang dikenal hanyalah 4 orang pemuda, yang sudah dilaporkan.
“Awalnya beta (saya) belum tahu kenapa ada masalah, jadi mau pi (pergi) lihat lebih dekat belum sampai sudah kena keroyok, ada yang pukul dan tendang dari belakang ada yang dari depan, tapi yang Beta (Saya ) tanda hanya 4 orang yang sudah lapor tadi pagi,” ujar Jois. (*SN/Tim)
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan