Kota Kupang. Spektrum-nasional.com || PT. Setia Prestasi Amandari (SPA) telah mengembalikan empat (4) orang calon tenaga kerja (Tenaker) asal Kabupaten Manggarai Timur, NTT untuk dipulangkan kepada keluarganya gegara berubah pikiran dan tak bersedia dilatih serta ditempatkan sebagai tenaga kerja. Empat orang calon tenaker tersebut dikembalikan kepada keluarganya oleh perusahaan yang bergerak dibidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri tersebut tanpa menuntut penggantian biaya dari 4 orang calon tenaker tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Cabang PT. SPA NTT, Maria Sherlina Dwi Putri Ina Hering kepada media ini usai serah terima di Kantor Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT pada Senin (12/6/23) pagi.
“Kami telah melakukan serah terima 4 orang calon tenaker asal Kabupaten Manggarai Timur, yakni: 1) Klarasiana Jalianur; 2) Elisabet Aldis; 3) Yuliana Samin; 4) Yuliana Jenadut. Empat orang tersebut kami serahterimakan kepada perwakilan keluarga di Kupang, Yan Fildaus Jengamal untuk dipulangkan ke orangtuanya,” ujar Maria.
Menurut Maria, serah terima tersebut disaksikan oleh Kasie Penempatan, Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans NTT, Ketut Supiastra, SE. “Tidak ada ganti rugi dari 4 calon tenaga kerja tersebut. Jadi informasi bahwa perusahaan meminta ganti rugi kepada 4 calon tenaker tersebut adalah tidak benar,” tandasnya.
Mengenai biaya pemulangan, lanjut Maria, menjadi tanggung jawab perekrut dan koordinator Kabupaten Manggarai Timur. “Karena perekrut dan koordinator saat memberangkat calon tenaga kerja ke Kupang, tanpa sepengetahuan Kantor Pusat dan Kepala Cabang. Selain itu ada prosedur yang dilanggar oleh perekrut dan coordinator, antara lain tidak melakukan video call antara pimpinan perusahaan dan orangtua calon tenaga kerja sebelum pemberangkatan,” jelasnya.
Maria menjelaskan, pemulangan 4 orang calon tenaker tersebut bermula ketika 4 orang tersebut berubah pikiran untuk direkrut menjadi calon tenaker. Kronologisnya, pada tanggal 5 Juni 2023, Koordinator Kabupaten Manggarai Timur, Muhammad Jen Am berusaha menghubungi Dirut PT. SPA. Namun tidak berhasil dihubungi karena Dirut dan pempinan lainnya sedang melakukan perekrutan di 7 Kabupaten di Jawa Tengah.
Setelah diupayakan, lanjut Maria, Jen Am mendapat rekomendasi dengan dibantu oleh seorang komisaris PT. SPA. “Namun dengan catatan, apabila calon tenaga kerja sedang berada di Kantor Dinas Nakertrans, pimpinan Kantor Pusat akan mewawancarai mereka melalui video call. Hal ini tidak dilakukan oleh coordinator Kabupaten Manggarai Timur. Padahal kantor pusat telah menunggu pelaksanaan video call tersebut,” jelasnya.
Kemudian tanpa sepengetahuan Kantor Pusat dan dirinya sebagai Kepala Cabang NTT, 4 orang calon tenaker tersebut telah tiba di Kupang melalui Pelabuhan Bolok pada tanggal 8 Juni 2023 dini hari diantar oleh Maria Yosefina. “Padahal sesuai prosedur yang ditetapkan PT. SPA, sebelum keberangkatan harus dilakukan video call antara kantor pusat dengan orangtua calon tenaga kerja,” tegas Maria.
Empat orang calon tenaga kerja tersebut, kata Maria, lalu dijemput dan diantarnya ke Balai Latihan Kerja (BLK) Gasindo Kupang. “Saat tiba di Kupang, saya sempat menanyakan kepada 4 orang calon tenaga kerja tersebut, atas perintah siapa mereka mau bekerja? Mereka menjawab, mau bekerja atas kemauan sendiri,” jelasnya.
Namun, lanjut Maria, pada tanggal 9 Juni 2023 saat dirinya sedang mengurus BPJS untuk 4 orang tersebut, ia ditelepon oleh pihak Gasindo bahwa ia ditunggu oleh petugas kepolisian, Angkatan Laut, keluarga calon tenaker dan media. “Saya juga kaget karena semua berkas dari 4 orang itu lengkap dengan pernyataan dari orangtua di atas materai dan sepengetahuan kepala desa. Juga ada rekomendasi dari Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur. Berkas 4 orang itu lengkap,” ujarnya sambil menunjukkan 4 berkas calon tenaga kerja tersebut.
PT. SPA, jelas Maria, juga memiliki perizinan yang lengkap dan resmi sebagai perusahaan jasa tenaga kerja. “Kami tunjukan dan diperiksa oleh petugas Nakertrans dan tidak ada masalah terkait perizinan,” tandasnya.
Pada tanggal 10 Juni 2023, disepakati bahwa biaya pemulangan 4 calon tenaker tersebut menjadi tanggungjawab perekrut dan koordinator kabupaten. “Karena pemberangkatan 4 calon tenaga kerja tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan dan ada prosedur yang dilanggar perekrut dan koordinator. PT. SPA selalu mengikuti prosedur dalam perekrutan Tanega kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah atau antar provinsi dalam negeri, red), bahkan membuat aturan atau prosedur tambahan untuk penyaringan calon tenaga kerja AKAD,” papar Maria. (*SN/Tim**)
PJ Gubernur Sumut Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada