Pontianak. Spektrum-nasional.com || Perdagangan internasional melalui E-Commerce sangat mudah kita lakukan sekarang. Pastinya barang-barang yang kita pesan perlu dikirim dari negeri yang bersangkutan dan masuk ke daerah pabean di negara kita berada, oleh sebab itu terdapat nilai pabean yang harus dihitung dan biaya tambahan yang disebut bea masuk dan pajak impor. Petugas kepabeanan akan menilai nilai kepabeanan barang tersebut yang diukur dari nilai barang + biaya pengiriman + asuransi (CIF) kemudian dikalikan dengan Kurs yang berlaku. Ketentuan terbaru terkait nilai pabean telah dirilis Kementerian Keuangan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Ketentuan baru atas nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022, yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 62/PMK.04/2018.
Kepala Subdirektoral Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (15/12) mengatakan penyempurnaan itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan. Secara umum terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru terkait nilai pabean, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.
Pada ketentuan baru mengenai prosedur penelitian nilai pabean, importir/pemilik barang (self-assessment), perubahan mekanismes deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang, perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomatis, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, poin utama pengaturan terbaru konsep nilai pabean diantaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk kedalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dan penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain. Dan juga terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback, penambahan ketentuan terkait nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.
" Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna jasa kepabeanan dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai,"tutup Hatta.
Ketentuan baru mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat diunduh melalui https://bit.ly/PMK_144_2022
Sumber : Bea dan Cukai.
Editor : Kans Tse
Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Tempuh 60 Km Berikan Makan Siang Gratis Siswa Sekolah Dasar
Dalam diri setiap orang pastinya memiliki potensi, baik dalam berbisnis dan juga berwirausaha. Setiap orang mempunyai pola dan konsep nya masing-masing dalam membangun bisnis kewirausahaan.