So'E. Spektrum-nasional.com || Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga Mengkriminalisasi Nikodemus Manao, aktivis dan pejuangan hak tanah Hutan Pubabu/Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dengan menangkap dan menahan serta mentersangkakan (tersangka tunggal, red) Niko Manao dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (Bernadus Seran dan rekannya, red). Padahal, baik Niko Manao maupun SPS, warga yang rumahnya didatangi Bernadus Seran dan rekannya (pelapor, red) malam itu pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 Wita menegaskan, bahwa mereka tidak melakukan tindak kekerasan apa pun terhadap pelapor. Yang mereka kethaui, bahwa Bernadus Seran dan rekannya baik-baik dan sehat-sehat saja. Mereka tidak melihat sedikit pun luka/lecet di wajah pelapor hingga pelapor dan rekannya pulang dari rumah SPS.
Hal ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Niko Manao, Victor Emanuel Manbait, SH dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (15/04/2023), terkait kasus dugaan penganiayaan Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT oleh Niko Manao dan warga Hutan Pubabu.
“Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Fakta peristiwa, pelapor, berada di dalam rumah bersama-sama dengan rekanya, suami-istri pemilik rumah yang didatangi mereka dan Nikodemus Manao. Dan tidak terjadi kekerasan apapun didalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada disana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao, atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi (SPS dan YL, red). Lalu dari mana skenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodmeus Manao? Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan Suami istri Pemilik Rumah hanya berada didalam rumah sampai dengan perginya Pelapor (keluar dari dalam rumah SPS dan YL, red). Dan tidak diikuti oleh Nikodemus Manao yang tetap tinggal di dalam rumah. Lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao dituduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama sekali tidak pernah menyentuh Pelapor?. Kami menduga, ini sebenarnya hanya scenario dan alasan yang dibuat-buat untuk mengkriminalisasi klien kami Niko Manao.” tulis Victor Manbait mengkritik.
Menurut Victor Manbait, Penyidik Polres TTS terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah Niko Manao adalah orang yang menyuruh warga untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Padahal, pelapor (Bernadus Seran Cs, Petugas Dinas Peternakan Provonsi NTT, red) lah yang diduga melakukan tindakan provokatif dengan menginformasikan kepada warga yang bermukim di kawasan Hutan Pubabu, bahwa mereka akan datang pada (siang) hari itu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengantarkan Surat Penugasan Pengosongan Lahan, sehingga warga berkumpul, tetapi kemudian tidak dating membawa surat tersebut. Baru lah setelah hari mulai gelap (17/03) sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan rekannya datang ke rumah SPS dan YL dan menyerahkan surat tersebut dengan mengintimadasi warga, dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan Pubabu malam itu juga. “Lantas dari Mana kemudian Nikodemus Manao dituduh dengan pidana Pengananiayaan Jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan yang tidak pernah dia lakukan?,” tulisnya lagi bertanya.
Selain dugaan kriminalisasi, lanjut Victor Manbait, Polres TTS juga diduga berupaya menghilangkan hak hukum Niko Manao dengan tidak memberikan turunan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Nikomanao selaku tersangka, agar bisa dijadikan sebagai bahan/referensi pembelaannya di Pengadilan. Penyidik malah berdalih, dirinya harus berkoordinasi dengan pimpinanya terlebih dahulu. Penyidik juga berlasan, bahwa saat pemeriksaan, Niko Manao tidak didampingi Penasehat Hukum (PH). “Berkasnya belum bisa kami sampaikan kepada PH, karena pada saat pemeriksaan tidak di dampingi oleh Penasehat hukumnya. Kami masih berkoordinasi dengan Pimpinan, Kata Penyidiknya untuk dapat di berikan ataukah tidak,” ujar Victor Manbait meniru kata-kata penyidik.
Victor Manbait pun meminta JPU untuk menghentikan penuntutannya atas kasus tersebut sesuai kewenangan hukum yang diberikan negara kepadanya. “Bahwa Jaksa Penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2 ) huruf a,b,c,d KUHAP Jo Pasal 144 ayat (1 ) diberikan Kewenangan hukum, dapat melakukan penghentian penuntutanya, karena berdasarkan pertimbangan tidak terdapat cukup bukti sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk tidak melanjutkan penututan. Dan itu menurut kami sangat elegant,” jelasnya.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/Wa pada Rabu (19/04/2023) pukul 14.16 Wita terkait pernyataan PH Niko Manao tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres TTS belum menjawab.
Informasi yang dihimpun wartawan tim media ini, Niko Manao ditangkap di rumahnya di Kawasan Hutan Pubabu/Besipae pada tanggal 14 Februari 2023 (Surat Nomor: Sp-Kap/17/II/2023/Reskrim tertanggal 14 Februari 2023) dan ditahan pada tanggal 15 Februari 2023 (Nomor: Sprint-Han/16/II/2023/Reskrim tertanggal 15 Februari 2023) selama 21 hari hingga 7 Maret 2023, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT Bernama Bernadus Seran alais Jaka pada tanggal 17 Oktober 2022. Lalu masa penahanan Niko Manao diperpanjang lagi 40 hari terhitung mulai Ditanggal 7 Maret hingga 15 April 2023 oleh Polres TTS untuk kepentingan lanjutan penyelidikan (perpanjangan pertama, red). Kemudian masa penahanan Niko Manao diperpanjang lagi 21 hari terhitung dari tanggal 13 April hingga 02 Mei 2023 mendatang (perpanjangan kedua, red).
Niko Manao melalui tim PH (15/04) menguraikan, bahwa kronologi kasus tersebut bermula pada tanggal 17 Oktober 2022 pagi hingga sore pukul 18.00 Wita, warga penghuni hutan Pubabu telah menunggu petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mengantar Surat Penegasan Pengosongan Lahan, sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya melalui CT, Anggota Polisi Polsek Bena. CT dan rekannya (polisi) juga sudah ada di tempat itu sejak siang untuk bersama warga Pubabu menunggu kedatangan Petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Sekitar pukul 16.30 Wita, baru lah kendaraan yang membawa Petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT datang dari arah Kolbano hendak berhenti. Namun, diarahkan oleh kedua orang Anggota Polisi Polsek Bena untuk terus berjalan ke Arah Batu Putih, dan petugas petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT dimaksud tidak berhenti untuk menyampaikan surat penegasan pengosongan lahan sebagaimana informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Karena hari sudah gelap dan malam, satu persatu warga yang menunggu itu membubarkan diri dan meningglakan lokasi tersebut. Sementara itu, Nikodemus Manao dan Istrinya sejak pagi itu (17/10/2022) masuk ke dalam hutan Pubabu untuk mencari Asam. Niko Manao dan istrinya baru kembali kerumanya pada pukul 16.00 Wita dan mendapati sudah banyak orang yang berkumpul disekitar rumahnya.
Sekitar pukul 20.00 hingga pukul 21.00 Wita, rumah salah satu warga inisial SPS di lahan Hutan Pubabu-Besipae didatangi oleh dua (2) orang yang tidak mereka kenal. Saat itu SPS sedan gada di rumah Bersama YL istrinya dan satu orang cucunya.
Setelah saling salam, dan YL (Istri SPS) mempersilahkan dua orang tak dikenal itu untuk duduk. Salah satu dari dua orang tersebut yang masih dalam posisi berdiri lalu mengambil tas plastic dari balik jaket yang dipakainya dan mengeluarkan sebuah amplop tertulis YL (istri SPS), membuka dan mengeluarkan lembar surat dari amplop itu dan memastikan lagi, apakah benar perempuan yang ditemuinya itu adalah YL, dan setelah itu meyerahkan ampolop dan surat tersebut kepada YL.
Setelah itu, orang tersebut menjelaskan, bahwa mereka adalah petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT. Namanya Jaka bermarga Seran dan temanya bermarga Tobe. Jaka (Bernadus Seran, red) lalu mengatakan kepada YL dan SPS, bahwa surat itu adalah perintah kepada YL dan SPS untuk mengosongkan rumah dan lahan yang mereka tempati. Jaka alias Bernadus Seran itu lalu mengatakan kepada YL dan SPS untuk mengambil barang-barang mereka dan mengosongkan rumah serta pergi dari tempat tersebut.
Karena kaget dan takut, YL pun menyuruh cucunya (14 tahun) pergi membawa surat yang diterima kepada Niko Manao dan menyampaikan, bahwa ada petugas Dinas Peternakan sedang rumah mereka dan memerintahkan untuk angkat barang dan mengosongkan rumah dan lahan malam itu. Rumah Niko Manao berada kurang lebih 100 meter jaraknya dari rumah SPS (ke arah Kolbano). Tak lama kemudian, datanglah Niko Manao sendirian ke rumah SPS. Setelah masuk dan duduk di dalam rumah, Niko Manaopun bertanya kepada kedua orang itu tentang maksud apa mereka datang bertamu malam malam begini?
Jaka (Bernadus Seran, red) lalu menjelaskan, bahwa mereka adalah petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT yang diperintahkan untuk mengantarkan surat kepada Warga. Dan mereka tidak tahu apa isi surat itu.
Niko Manao lalu mengatakan kepada kedua orang tersebut untuk segera keluar dan pergi dari rumah SPS. Dan rekan Jaka (yang bermarga Tobe, red) pun langsung bangun dari tempat duduknya dan keluar dari dalam rumah SPS. Sedankan Jaka (Bernadus Seran, red) tetap duduk/tidak ikut keluar Bersama rekannya. Melihat itu, rekan Bernadus Seran yang bermarga Tobe, lalu Kembali duduk di tempat duduknya semula. Sementara itu, terdengar dari dalam rumah SPS, suara-suara orang sedang berbicara. SPS dan strinya-YL serta Niko Manao tidak tahu siapa saja yang sedang berbicara di luar rumah. Karena mereka tetap berada di dalam rumah bersama kedua orang petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT itu. Setelah tidak terdengar lagi suara orang-orang di luar rumah, Niko Manao mengajak orang yang bermarga Tobe itu ke rumahnya.
Beberapa waktu kemudian setelah tiba di rumahnya Bersama orang yang bermarga Tobe, Niko Manao ditelpon oleh DS dan menginformasikan, bahwa saat dirinya (DS) mendengarkan suara ribut-ribut di luar rumah SPS, dirinya datang ke rumah SPS dan disana ia bertemu dengan Bernadus Seran alias Jaka di halaman rumah SPS dan membonceng Jaka ke rumahnya (rumah DS, red). Di rumah DS, orang itu (Bernadus Seran alias Jaka, red) mengatakan, pelipisnya ada luka. Nikodemus Manao pun menjawab DS, bahwa selama bertemu dengan kedua orang itu di dalam rumah SPS, keduanya (Bernadus Seran alias Jaka dan temannya yang bermarga Tobe, red) baik-baik dan sehat-sehat saja, tidak ada yang luka. Dan tidak ada satu orang pun yang menyentuh atau melakukan tindak kekerasan terhadap Bernadus Seran dan rekannya.
Beberapa menit setelah DS menelpon Niko Manao, orang yang bermarga Tobe itu dijemput oleh salah seorang menggunakan sepeda motor dari rumah Niko Manao dan dihantar ke Rumah DS. Selanjutnya, DS Menelpon Kapolsek Bena dan meminta Pihak Polsek Bena datang menjemput kedua orang tersebut. Kedua orang itu, lalu dijemput oleh dua orang Anggtoa Polsek Bena ke Polsek Bena. (*SN/Tim***
Editor: Kans Tse