Maluku Utara. Spektrum-nasional.com || Ketua PMII Cabang Ternate Alvian M. Ali mempertanyakan kinerja Bawaslu Maluku Utara dalam melaksanakan tugas pengawasan dan kewenangan menangani temuan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan TIDAK secara profesional dan efektif, sehingga harus di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk diuji, pada Kamis, (23/02/2023).
Kepada media ini, Alvian menguraikan beberapa point penting terkait dengan kinerja Bawaslu Maluku Utara dalam melakukan pengawasan syarat dukungan bakal calon DPD maupun penanganan temuan yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang yang diatur dalam Perbawaslu No. 7/2022, diantaranya:
1. Dugaan nama Ketua Bawaslu Maluku Utara yang masuk dalam syarat dukungan pemilih pendukung salah satu bakal calon DPD seharusnya sudah ditemukan sejak pengawasan verifikasi administrasi bakal calon DPD, sehingga diduga tidak serius dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi.
2. Diduga sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu, tapi Bawaslu Maluku Utara menindak lanjuti dengan melakukan penelusuran, padahal penelusuran hanya bisa dilakukan apabila itu adalah informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
3. Diduga Bawaslu Maluku Utara melimpahkan temuan tersebut kepada Bawaslu Halmahera Tengah untuk menangani, padahal yang boleh dilimpahkan itu hanya laporan dan harus diawali dengan kajian awal.
4. Diduga Bawaslu Maluku Utara melimpahkan temuan tersebut dengan alasan tempat kejadian, padahal alasan karena tempat kejadian itu berlaku hanya untuk pengambilalihan dugaan pelanggaran pemilu, bukan pelimpahan.
5. Diduga Bawaslu Maluku Utara menyampaikan informasi kepada publik terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang berbeda-beda mengenai dugaan adanya himbauan kepala daerah terhadap perangkat desa untuk memenangkan salah satu partai pada pemilu 2024.
6. Diduga Bawaslu Maluku Utara pada awalnya memberikan informasi ke publik bahwa himbauan Bulati Taliabu kepada perangkat desa tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Setelah itu, Bawaslu Maluku Utara kembali menyatakan bahwa saat ini sudah memerintahkan Bawaslu Taliabu untuk melakukan penelusuran. Dari dugaan penyampaian informasi ke publik yang berbeda-beda tersebut juga patut diduga sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
Lanjutnya, Alvian menjelaskan bahwa beberapa poin di atas akan menjadi catatan penting ketika bertemu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Poin-poin tersebut akan menjadi catatan bahwa Bawaslu Maluku Utara diduga kuat tidak bekerja secara efektif dan profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga harus diuji di DKPP," jelas Alvian. (SN/**Tim.
Kunker Ke Kodim 0607 Dan Kodim 0622, Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan Dan Perahu Viber
DPRD Dan BAPPELITBANGDA Sukabumi Gelar Sosialisasi Penginputan Usulan POKIR SIPD
DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Agenda Forum Konsultasi Publik