Maluku Utara. Spektrum-nasional.com || Sebelumnya ada beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja pengawasan pada pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon DPD dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku Utara perlu dipertanyakan.
Kepada media Ketua PMII Cabang Ternate Alvian M. Ali membahas beberapa kejanggalan yang diduga merupakan pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara yaitu: Pertama, terkait nama Ketua Bawaslu yang masuk dalam daftar syarat dukungan salah satu bakal calon DPD seharusnya sudah ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada waktu pengawasan verifikasi administrasi di KPU Provinsi Maluku Utara. Mengapa demikian? karena pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap setiap pemilih pendukung yang berkaitan dengan umur, pekerjaan dan kegandaan dukungan. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menemukan dukungan dengan kondisi pendukung belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin atau belum pernah kawin; dan/atau, pendukung berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu, jika nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara baru ditemukan pada saat verifikasi faktul, hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga tidak melakukan pengawasan secara efektif, sehingga pengawasan yang dilakukan tersebut patut diragukan hasil pengawasannya.
Kedua, pada saat Bawaslu Provinsi menemukan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara masuk dalam syarat dukungan pemilih pendukung, temuan tersebut justru Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindak lanjuti dengan cara melakukan penelusuran sebagai upaya memenuhi syarat formil dan materil, tentu penelusuran yang dilakukan tersebut adalah hal yang keliru, karena penelusuran hanya boleh dilakukan terhadap setiap informasi awal dugaan pelanggaran pemilu, bukan terhadap temuan, karena itu Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga tidak mampu membedakan apa itu informasi awal, apa itu temuan dan apa itu laporan?.
Ketiga, bahwa temuan tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada Bawaslu Halmahera Tengah san telah ditangani. Akan tetapi, terkait dengan cara pelimpahan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Bawaslu Halmahera Tengah diduga tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 38 dan pasal 39 Perbawaslu 7/2022.
Perlu diketahui bahwa cara pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran pemilu hanya berlaku terhadap laporan pelanggaran pemilu, dan pelimpahan laporan hanya bisa dilakukan sepanjang telah diawali dengan kajian awal, kemudian diplenokan dan hasilnya dilimpahkan paling lama 1 hari setelah kajian awal dibuat.
Lanjutnya, temuan yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut sesungguhnya tidak boleh di limpahkan. Sebab ini adalah temuan, bukan laporan.
"Yang lebih parah lagi kalau pelimpahan dilakukan dengan dengan alasan keadaan tertentu yang didalamnya termasuk inisiatif pengawas satu tingkat di atas atau alasan tempat kejadian," ungkap Ketua PMII
Perlu dipahami bahwa alasan keadaan tertentu itu hanya berlaku terhadap pengambilalihan pengananan dugaan pelanggaran pemilu, bukan berlaku untuk pelimpahan dugaan pelanggaran pemilu.
Maka dari itu, tindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melimpahkan temuan ke Bawaslu Halmahera Tengah adalah tindakan yang diduga kuat tidak sesuai pertaturan Bawaslu No.7/2022.
Alvian juga menjelaskan bahwa, Sementinya temuan tersebut tidak dilimpahkan ditingkat dibawah, tetapi harus tetap ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
"Temuan dugaan pelanggaran pemilu memang boleh melibatkan jajaran tingkat di bawah, tetapi itu hanya terbatas dalam hal agenda klarifikasi saja. Misalnya, dalam agenda klarifikasi terdapat masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam, sehingga Bawaslu Provinsi Maluku Utara boleh menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Dengan demikian, terhadap kinerja kinerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait pengawasan pada pelaksanaan verifikasi administrasi dan tindakan melimpahkan temuan diduga tidak sesuai dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut patut dipertanyakan dan patut diragukan dan/atau patut diduga tindakan tersebut adalah tindakan uang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Karena itu, diminta kepada DKPP untuk menjadikan hal ini sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," tutup Alvin. (SN/**Tim.
Sukabumi. spektrum-nasional.com || Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, dengan agenda pidato pertama wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi massa jabatan 2025-2030 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (20/2/2025) kemarin. Dalam m