Sukabumi. Spektrum-nasional.com || Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati menghadiri rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), bertempat di ruang rapat DPTR Kabupaten Sukabumi Kamis, (01/12/2022).
Hadir Kepala Bappelitbangda, Kepala DPTR, Kepala DLH, Kadis Pariwisata, Kadis Pertanian, Kadis Perhubungan, Kadis PU, Kadis Perumahan dan Kawasan pemukiman, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Satuan pelaksana BPBD, Kepala Bapenda, Kepala Bagian SDA, serta tamu undangan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menjelaskan rapat diikuti dalam rangka melakukan penajaman dan penyempurnaan materi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Palabuanratu khususnya konsep penataan kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai.
"Disampaikan dalam rapat ini mengenai permasalahan kawasan sempadan pantai, diantaranya Tafsir mengenai PERDA 22 Tahun 2012 pada pasal 170 (3) KUPZ Sempadan pantai dimana tafsir saat ini sempadan pantai tidak dapat digunakan budidaya terbangun di luar infrastruktur transportasi laut. "Jelasnya.
"Kami Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi pada pertemuan kali ini menyampaikan kesimpulan dan masukan, yaitu tentang konsep pemanfaatan ruang di zona sempadan pantai dapat disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembahasan di tingkat kementrian, imuhnya.
Sementara itu, dari data yang telah dihimpun, saat ini sudah terdapat bangunan seluas 113.3 Ha dan terdapat HAT seluas 113,3 Ha yang terdiri dari kegiatan paska PERDA 22 tahun 2012 yang belum berizin.
Kondisi sempadan pantai secara umum kurang tertata yang menurunkan estetika kawasan dan daya tarik wisata, serta akses kepantai banyak terhalang bangunan dan belum tersedianya hotel berkelas bintang 3 Up. Selain itu, juga melihat kondisi pendapatan daerah tidak optimal.
Beberapa point juga dibahas dalam pertemuan tersebut, seperti tentang kawasan sepanjang pantai dengan lebar minimal 100 m dari garis pantai menjadi kawasan sempadan pantai dan digambarkan tegas dalam rencana peta pola ruang.
Pada PERMEN no 14 tahun 2021 bahwa kawasan sempadan pantai tidak digambarkan jelas di dalam peta rencana pola ruang tetapi digambarkan overlay (menumlang diatas kawasan budidaya atau lindung).
Kawasan eks sempadan pantai dalam rencana pola ruang dapat di tetapkan sebagai kawasan lindung (KPS) atau kawasan budidaya. Tim penyusun RTRW merekomendasikan untuk di tetapkan menjadi kawasan budidaya (Pariwisata,
Holtikultura) dan kawasan perlindungan setempat (KPS).
Adapun kawasan yang di maksud memiliki kriteria, diantaranya untuk kawasan pariwisata sudah ada bangunan hotel, rumah makan ,atau fasilitas penunjang wisata lainnya, sedangkan nawasan Hortikultura masih ruang terbuka (belum terbangun) tetapi berpotensi dimanfaatkan untuk budidaya.
Dan kawasan Perlindungan Setempat (KPS) rencana untuk menjadi kawasan perlindungan ekosistem/kebencanaan, kawasan Budidaya diatur pembatasan sesuai dengan ketentuan sempadan pantai.
Mengakomodir masukan terkait kegiatan yang merupakan objek vital nasional, kearifan lokal, transportasi & komunikasi dlm peraturan zonasi sempadan pantai.
Menjelaskan lebih rinci terkait syarat dan ketentuan pemanfaatan ruang serta teknis bangunan di zona sempadan pantai. Pemanfaatan ruang pada zona sempadan pantai tetap memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan mitigasi bencana yg akan dikaji dalam dokumen lingkungan.
Diharapkan rencana detail tata ruang yang sedang disusun ini dapat memberikan dampak perekonomian yang signifikan untuk kabupaten Sukabumi, dan peran stakeholder terkait dalam perencanaan, design serta pengelolaannya dapat di lakukan secara efektif dan efisien.
Dilaporkan oleh : Lison A. Putra
Editor : Kans Tse
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tingkat Polres Sukabumi. Acara tersebut digelar di Alun-alun Palabuhanratu pada hari Selasa, (1/72025).