JAKARTA. SPEKTRUMNASIONAL.COM || Viralnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wartawan yang dialami GG alias Janot selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) media AlexaNews.Id dan seorang jurnalis lainnya oleh oknum pejabat di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama dari sesama insan pers setanah air.
Informasi yang diterima Zaenal diduga dijemput paksa, dipukul serta dipaksa minum air kencing oleh A dan R oknum PNS Dinas Pemerintahan Daerah Karawang.Hal ini menjadi sorotan berbagai pihak diantaranya para jurnalis, pengamat Kebijakan Publik dan para praktisi hukum.
Kecaman sekaligus kutukan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kabupaten Karawang terhadap jurnalis dan hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Pewarna Jawa Barat Romo Kefas Hervin Devan ” Kamis 22 September 22.
Dikatakannya kami dari Persatuan Wartawan Nasrani PEWARNA Jawa Barat mengecam keras insiden yang terjadi terhadap Pimred media AlexaNews.Id ,beberapa waktu lalu dan sudah beredar kabar bahwa dari pengakuan dari rekan jurnalis diduga pelakunya adalah seorang oknum ASN Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu Bupati Karawang sebagai Pimpinan dan pemangku kebijakan tertinggi harus bertanggung jawab atas penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di wilayah Hukum polres karawang.
Romo Kefas mengatakan sangat disayangkan masih saja ada perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi pada rekan jurnalis, seharusnya antara birokrasi, pemerintah,dan elemen lain bisa bersinergi dua arah yang baik dan profesional bukan main hakim sendiri untuk itu kami mengecam keras dan STOP!! kekerasan pada kami kaum jurnalis adanya tindakan arogansi dan semena-mena itu yang disinyalir dilakukan oknum ASN tersebut .
Sementara itu Direktur LKBH AMAN Advokat Alman Adi.SH MH sebagai praktisi hukum dan juga Pengamat hukum dan kebijakan publik mengecam dan mengutuk pelaku oknum Aparatur Sipil Negara di kabupaten Karawang, yang diduga telah melakukan penculikan dan penganiayaan dibarengi dengan menyuruh dengan pemaksaan meminum air kencing itu sungguh perlakuan yang tidak beradab dan tidak bermoral.
Alman Aldi meminta kepada Pemangku Kebiijakan yang berkepentingan, khususnya Bupati Karawang Dr Hj Cellica Nurrachadiana agar cepat bertindak memanggil oknum PNS yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Karawang.
Perlu diketahui dalam bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya Sabagai profesi terdapat adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk itu Alman menghimbau kepada Penegak Hukum Kepolisan wilayah Hukum Karawang untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas terhadap pelaku penganiayaan ini dan pelaku tersebut bisa dikenakan pasal berlapis kalau memang terbukti melawan hukum dengan penyanderaan disertai pemukulan dan memaksa meminum air kencing. “Bisa dihukum lama di hotel prodeo,” kata Alman
Pelaku harus dikenakan Pasal 328 : Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun juga Pasal 170 KUHP : bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan.
Berbicara tentang Profesi kata Alman wartawan itu profesi mulia karena wartawan bisa menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat luas dan tak hanya itu saja, wartawan atau jurnalis dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 terkait cita-cita bangsa salah satunya dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa ” Tutupnya.
(**/Red.