Karel Pandu Akan Lakukan Langkah Hukum Pasca Putusan MA Atas Kopdit Obor Mas
NTT. spektrumnasional.com ||Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1500/K/Pdt/2021 yang menolak dalil gugatan penggugat GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering terhadap wartawan Karolus Pandu alias Karel Pandu membawa angin segar bagi insan pers di seluruh Indonesia
Hal ini menunjukan bahwa seorang wartawan jika bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik kemungkinan besar tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, wartawan Karel Pandu terus mendapatkan dukungan dari berbagai element masyarakat yang menginginkan agar wartawan Karel Pandu harus melakukan gugat balik GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering. Salah satu dukungan tersebut datang dari Aktivis HAM Sikka, Anton Johanes Bala, S.H.
Anton Johanes Bala menilai peluang Obor Mas melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA sangat kecil. Hal ini disampaikannya menyusul ditolakanya upaya kasasi GM Obor Mas dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Karel Pandu dan Media Lintasnusanews.com.
John Bala menjelaskan bahwa PK hanya terjadi karena dua hal yaitu bila hakim melakukan kesalahan dan bila ditemukan bukti baru atau novum.
“Penilaian saya ini tentunya subjektif. Tapi kan putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Di dalam amar putusan pengajuan banding itu menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negri harus dibatalkan”, Ungkapnya dikutip dari salah satu media online.
Menurutnya, permohonan banding dikabulkan karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat dinilai kuat, salah satunya yaitu surat Dewan Pers yang menyatakan persoalan tersebut dinyatakan selesai.
“Keputusan Dewan Pers dapat dimaknai bahwa si wartawan dan media atau para tergugattidak melakukan kesalahan”, Lanjut John Bala.
Putusan Dewan Pers menjadi penting dalam perkara ini lantaran Dewan Pers sebagai wadah yang mengatur insan pers. Dewan pers mempunyai kewenangan hukum yang bisa melakukan eksekusi terhadap anggotanya.
“Dia itu kan Lex Spesialis, ada mekanisme Lex Spesialis kepada anggotanya”, John Bala menambahkan.
Dengan adanya putusan itu maka perdata tidak bisa diajukan, kecuali ada kerugian.
“Anda dinyatakan bersalah terus implikasi kesalahan anda itu mengakibatkan kerugian immaterial atau kerugian lain yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum anda yang diputusakn oleh Dewan Pers bahwa anda melanggar, kalau tidak ada maka selesai”, Ungkapnya.
Artinya putusan hakim itu benar, sehingga menjadi sulit untuk mencari alasan untuk mencari alasan yang menyatakan putusan hakim salah.
Terkait Novum, John Bala berpendapat bahwa agak sulit menemukan novum.
“Silahkan mereka mencari novum itu. Tapi bagi saya sulit sekali dalam kasus ini untuk mencari novum, bukti-bukti baru atau saksi-saksi baru yang menunjukan bahwa apa yang disampaikan oleh wartawan itu adalah berita bohong. Karena sumber beritanya ada, dan sumber beritanya juga termasuk yang dijadikan tergugat”, Lanjutnya.
Wartawan Karel Pandu, ketika dimintai tanggapan soal langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (4/12/2021) menyatakan bahwa dalam waktu dekat Ia akan melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap GM Kopdit Obor Mas.
“Kita menunggu upaya hukum berupa Peninjaun Kembali (PK) yang akan dilakukan oleh pihak GM Obor Mas terhitung 14 hari kedepan. Apakah gugatan pemulihan nama baik ataukah gugatan lain, nanti kita lihat”, Ungkap Karel Pandu
Sukabumi. spektrum-nasional.com || Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, dengan agenda pidato pertama wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi massa jabatan 2025-2030 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (20/2/2025) kemarin. Dalam m