Halmahera Utara, spektrumnasional.com|| Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang (GPM-LT) di Kabupaten Halmahera Utara menilai PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) beberapa tahun ini tidak mensejahterakan masyarakat lingkar tambang yang terdiri dari 5 kecamatan lingkar tambang.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris GPM-LT, Josias Me, S.Ag Kepada awak media usai pertemuan bersama tokoh-tokoh keterwakilan masyarakat lingkar tambang di sekretariat GPM-LT bahwa, program - program PT NHM tidak tepat sasaran dan belum mencerminkan kesejahteraan masyarakat lingkar Tambang. Selasa (14/06/2022)
"Program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lingkar tambang yang tidak mencerminkan kesejahteraan yaitu Comdev (Commity Development) atau PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Sosial Responsibility) dari tahun 2020 hingga 2022 belum ada realisasi atau gagal," penjelasan
Lebih lanjut ia menambahkan, selain Comdev, perhiasan menunjukkan lingkar tambang juga tidak pemerataan dan keadilan sehingga menimbulkan sosial.
"Kesejahteraan yang dilihat dari karyawan menunjukan tidak adil, karena jumlah karyawan di desa-desa 5 kecamatan ini ada yang lebih banyak dan bahkan ada desa yang hanya ada 1 karyawan saja," tulisnya.
Terpisah, masih di tempat yang sama Ketua GPM-LT, Fahri Yamin mewakili seluruh masyarakat lingkar menilai bahwa keikhlasan dan kerja keras pak Haji Robert untuk kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Ini di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Olehnya itu Ketua GPM-LT itu meminta segera kepada Presiden Direktur PT NHM untuk merealisasikan beberapa permintaan dan permintaan masyarakat antara lain :
1. Segera muncul kembali Departemen - departemen yang menangani masyarakat lingkar tambang
2. Segera menyediakan kembali karyawan lokal dan non lokal untuk pemerataan kuota di setiap desa lingkar tambang.
3. Mengevaluasi mekanisme pemecahan anggaran dan mendorong pengembangan anggaran S1, S2, S3, Honorer Guru, dan Dukun penemuan di wilayah lingkar tambang.
4. Penguatan porsi yang merata untuk kegiatan kontaktor lokal sesuai dengan perwakilan kontraktor lokal di setiap kecamatan melalui konsorsium di kecamatan.
5. Kewajiban perusahaan untuk lingkar tambang dari 1 persen pendapatan kotor dinaikan menjadi 3 persen dari pendapatan kotor perusahaan.
Untuk diketahui, tokoh-tokoh keterwakilan masyarakat lingkar tambang ini akan menggelar aksi demostrasi apabila permintaan atau tuntutan mereka tidak ditanggapi atau tidak ditanggapi oleh Presiden Direktur PT NHM. (**/red/ photo Istimewa.
Bantuan PKH Ibu Lansia Di Sukabumi Dipotong
Dorong Peningkatan Ekonomi Pesantren, BRI Insurance Luncurkan Program CSR Terpadu Di Bidang Peternakan Dan Pangan