Kota Kupang. Spektrum-Nasional.com || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa, 10 Desember 2024, di Kantor Gubernur NTT.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan tarif pajak kendaraan bermotor serta pengenalan sistem opsi pajak yang baru.
Dominikus Dore Payong, perwakilan Bapenda NTT, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
"Salah satu perubahan utama adalah penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5% menjadi 1,2% dari nilai jual kendaraan. Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda empat juga akan turun dari 15% menjadi 12%," jelas Domi, sapaan akrabnya.
Dominikus menambahkan bahwa perubahan signifikan lainnya adalah penerapan sistem distribusi pajak baru, yang memberikan pemerintah kabupaten/kota porsi 66% dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
"Sistem baru ini menggantikan pola bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan. Meskipun tarif PKB mengalami penurunan, dengan penambahan porsi bagi hasil, potensi total pembayaran pajak diperkirakan akan meningkat, contohnya mencapai lebih dari Rp1 juta pada kasus tertentu," tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, kata Domi, masyarakat diharapkan dapat memahami kewajiban pajak yang baru dan mendukung penguatan struktur keuangan daerah.
Dominikus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu sosialisasi ini untuk mempersiapkan dokumen serta anggaran yang dibutuhkan, karena aturan baru ini akan berlaku pada 5 Januari 2025. (SN/Lison) ***
PJ Gubernur Sumut Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada