Sukabumi. Spektrum-Nasional.com || Laporan Aduan (Lapduk) dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) milik istri Iqbal Salim yaitu Leli Setiawati, warga Kampung Bojongjengkol, RT 14 RW 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jadi status cerai mati atas nama pria lain yaitu Suhud Hidayat, masih diproses oleh penyidik Unit Tipidter, Polres Sukabumi.
Iqbal Salim, warga Kampung Cireundeu, RT 15 RW 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, melaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi di Polres Sukabumi pada tanggal 19 April 2022 lalu, masih menunggu perkembangan Lapduk kepolisian dugaan pemalsuan identitas status KK istri cerai mati dikeluarkan oleh Diskucapil tahun 2018. Padahal sebelumnya, tahun itu tidak pernah menceraikan istrinya dalam bentuk apapun.
"Saya sudah jarang ke Polres Sukabumi menanyakan perkembangannya, karena sudah dua tahun, belum ada kejelasan, kedepannya sampai dimana perkembangannya, "ujar Iqbal Salim kepada awak media, pada Sabtu, (16/11/2024).
Menurut pengakuan Iqbal Salim, sebelumnya status cerai mati atas nama Suhud Hidayat kepada istrinya. Ia pernah protes ke Diskucapil saat itu menemui petugas bernama Ida kini menjabat Sekeretaris Diskucapil, malahan diusir gunakan Satpam.
"Petugas itu (Ida) mengaku kepada saya tidak ada pelanggaran kependudukan, malahan petugas itu bilang ke saya, itu sudah peraturan (kependudukan) Sukabumi beda dengan peraturan negara dan Sulawesi. Dia (Ida) bilang, Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak bisa diatur oleh pusat, "kata Iqbal menirukan ucapan petugas Diskucapil tahun 2015 silam.
Selain itu, Iqbal Salim juga merupakan korban maladministrasi oleh Diskucapil yaitu, dicekal penerbitan KTP sejak pada April 2009, dari dampak terbitnya KTP istri sebelumnya status cerai hidup atas nama Iqbal.S. Achmad, gunakan surat pernyataan talak palsu. Adapun KTPnya bisa terbit pada tahun 2017 usai layangkan surat ke Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 lalu.
"Pada bulan April 2009, mereka tanpa sepengetahuan saya, merubah status KTP istriku menjadi janda cerai hidup tanpa seizin saya, lalu KTP-ku dicekal karena saya tidak mau rubah status duda tanpa proses cerai Pengadilan Agama. KTP-ku baru terbit setelah ada surat balasan dari Presiden pada tanggal 13 Maret 2015, ditujukan kepada bupati Sukabumi, waktu itu bupati Sukabumi dijabat oleh bapak Sukmawijaya, "jelasnya.
Adapun status cerai mati enggan ditarik kembali atau pembatalan status oleh Disdukcapil, nama yang sebelumnya tercantum di KTP Iqbal. S. Achmad, dikarena pihak Disdukcapil gunakan data orang lain yang sama namanya Iqbal beralamat jalan Satangnga, Kelurahan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikirim di Inspektorat Kabupaten Sukabumi tahun 2015.
"Pantasan mereka ngotot tidak mau tarik kembali status cerai matinya istri. Ternyata data yang dikirim di Inspektorat adalah data orang lain yang sama namaku seakan saya dianggap sudah pindah ke Makassar jadi warga disana. Sedangkan KTP sekarang yang saya gunakan yaitu Iqbal Salim dari dokumen KK ibuku di alamat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tercatat namaku karena belum sempat dihapus sebelum E-KTP tahun 2011, lalu pihak Diskucapil meminta data tersebut yang masih manual, dipindahkan ke Kabupaten Sukabumi untuk lakukan perekapan penerbitan. Ternyata mereka lakukan ini, agar saya dianggap warga pendatang baru, tujuannya agar status KK cerai mati istri tidak ditarik kembali, "Kesalnya Iqbal Salim.
Iqbal menjelaskan, masalah ini sejak awal sudah dilaporkan di Polsek Jampangtengah, hingga tingkat Polres, namun selalu buntu dan menuding status pernikahannya bulan Juni 2005 dianggap nikah siri. Sedangkan yang tercatat di KUA pada tanggal 14 Januari 2008. Namun mereka penegak hukum tidak mengaku keabsahan hukumnya. Bahkan pada bulan Agustus 2010, istrinya menikah siri dengan pria lain yaitu Suhud Hidayat tanpa cerai Pengadilan Agama gunakan dokumen palsu.
"Awalnya mau menikah di KUA tapi ditolak, karena tidak bisa terima permohonan nikah kalau tidak disertakan akte cerai putusan pengadilan agama. Lalu istri dengan pria tersebut, menikah gunakan penghulu dari luar. Kabar saya terima, penghulunya dari KUA Kecamatan Cicurug. Lalu masalah ini dilaporkan di Polsek Jampangtengah,tapi oknum Polsek bernama Muhammar Sofyan, menolak laporanku dan dianggap pernikahannya istri dengan pria tersebut sudah sah, "paparnya.
Iqbal menjelaskan, pada tahun 2012, pria tersebut meninggal dunia, lalu beberapa bulan berikutnya, dirubah status cerai mati. Sementara Iqbal Salim tidak terima terbitnya status cerai mati, ia sempat protes Disdukcapil lantaran dirinya tidak diterbitkan KTP, dan meminta print KK istri.
"Dinas Kependudukan buat KK istri status cerai mati, agar kedepannya bisa menikah di KUA, tapi tetap juga ditolak. Sebab, pihak KUA tetap minta disertakan akte cerai putusan pengadilan Agama. Lalu saya datang ke Disdukcapil protes meminta menerbitan KTP untuk saya, karena saya sendiri sejak 2009 KTPku dicekal. Lalu tahun 2017, istriku kembali menikah siri dengan pria bernama Ade alias Bahro bin Umar, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Pernikahan tersebut dilaporkan ke Polsek Jampangtengah, tapi tidak ditanggapi. Bahkan saya sempat dikeroyok oleh keluarga dan dipaksa damai serta melarang saya bawa hukum negera dan kementerian. Tidak sampai disitu, putriku kini duduk dikelas 3 SMK Al-Mizhab, Jampangtengah, tidak kenal saya bapak kandungnya, "Ucapnya.
Iqbal Salim berharap kepada Polres Sukabumi, kejelasan laporan aduan tengang KK istri status cerai mati atas nama Suhud Hidayat pada tanggal 19 April 2022, dan laporan Polres Sukabumi tentang surat talak palsu tanggal 23 Maret 2015, nomor B/1-/02/III/2015/SAT Reskrim.
"Kepada Polres Sukabumi, saya minta kejelasaan kedua laporanku di tahun 2015 tentang surat talak palsu dan laporan aduan KK cerai mati, "Harapnya. (SN/Lison)**
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan