Bandung.Spektrum-nasional.com || Diduga Selewengkan Anggaran Rumah Sakit, Tiga Oknum Pejabat RSUD Di Sukabumi Jadi Tersangka. Hal itu diungkapkan Polda Jawa Barat melalui pernyataan resmi kepada media di Sukabumi. Kamis (03/09/24).
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkapkan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh tiga oknum pejabat UPTD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, bertempat di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Polda Jabar telah menetapkan tiga pejabat di rumah sakit tersebut sebagai tersangka, yaitu D selaku Dirut RSUD Palabuhanratu saat itu, S selaku Kabag Pelayanan dan K selaku Kasi Adminitrasi Pelayanan pada masa itu atas perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.
"Para tersangka membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ungkapnya Kabid Humas kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa, dari hasil audit ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan provinsi Jawa Barat adalah sebesar Rp. 5,4 miliar.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) orang saksi serta tiga orang ahli. Sudah dilakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp. 4.8 miliar, " tandasnya.
Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Lison/SN).
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan