Sukabumi.Spektrum-nasional.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Printis, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/08/24).
Hal itu diungkapkan Kasie Intel Kejari Sukabumi bahwa, saat ini penyidik pada kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi telah melakukan penangkapan tersangka terhadap saudara OS selaku kepala lembaga sekolah PKBM Printis sejak tahun 2016 sampai sekarang.
"Setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 21 KUHP langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di lapas warungkiara," ucap Wawan Kurniawan S.H,. M.H.
Lebih lanjut Kasie Intel Kejari Sukabumi ini menjelaskan, kerugian yang dialami oleh negara dari hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih 1 Milyar 6 juta 450 ribu rupiah, dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan bantuan BOSP ataupun BOP pada kegiatan PKBM.
Setelah dilakukan pemerikasaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi jadi motifnya ini terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023 untuk uang hasil dari tindak pidana korupsi, sesuai keterangan dari para saksi adalah untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka terancam pasal 2 dan 3 dimana Pasal 2 ancamannya 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wawan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di PKBM Printis dan menyita barang dan dokumen terkait dugaan tindak pidana Korupsi PKBM, 2 unit motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana Korupsi. (Lison/SN)
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan