Sukabumi.Spektrum-nasional.com || Kembali terjadi diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa perempuan berinisial ST (47) merupakan warga Kp. Ciawitali RT/TW (012/004), Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang diketahui telah diberangkatkan oleh oknum sponsor/pemroses tidak bertanggung jawab ke Negara Libya, Afrika Utara.
Menurut keterangan dari Dedem Mahpudin (55) merupakan kakak dari korban mengatakan bahwa adik perempuannya diketahui diduga telah menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut baru diketahui dirinya usai mendapatkan kabar dari adiknya yang saat ini sedang mengalami sakit-sakitan selama kurang lebih 3 bulan dan keberadaannya sekarang berada di kantor agensi yang tidak diketahui nama kantor tersebut, namun terlihat tampak seperti di perumahan yang berada di Negara Libya Afrika Utara.
"Kami pihak keluarga telah mendapatkan kabar bahwa adik kami yang sebelumnya telah berangkat untuk bekerja pada tanggal 26 Agustus tahun 2022 lalu ke negara Libya, ternyata diduga telah menjadi korban TPPO, "kata Dedem kepada media pada Rabu, (08/11/23).
"Saya selaku kakak telah melaporkan kejadian tersebut, serta memberikan kuasa sepenuhnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hati Anak Profesional (LSM Gerhana Pro) yang bergerak di Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) DPC Sukabumi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ungkap Dedem.
Sementara, Ketua LSM Gerhana Pro DPC Sukabumi, Deden Firman menyampaikan bahwa benar terkait adanya laporan dari pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa adik perempuannya tersebut, yaitu ST merupakan warga Kp. Ciawitali RT/RW (012/004), Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ini telah diberangkatkan ke Negara Libya sebelumnya oleh oknum sponsor/pemroses dan keberangkatan tersebut diduga telah dilakukan secara ilegal dan tidak memiliki ijin legalitas perusahaan atau secara Calling Visa.
"Saat ini pihak kami yang merupakan bagian dari Lembaga yang bergerak di bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor wilayah DPC Sukabumi telah menerima hasil pengaduan dan surat kuasa dari Kakak korban maupun dari Pekerja Migran Indonesia dengan keterangan yang akurat beserta data yang lengkap dan ini harus ditindaklanjuti," kata Deden ketika dikonfirmasi, Rabu, (8/11/23).
"Namun, dari data yang kami terima diduga adanya kejanggalan dari dokumen Paspor tanggal lahir di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban berbeda dengan keterangan tahun lahir korban. Ini harus menjadi atensi bagi kita semua," ungkapnya.
Selanjutnya pihak Gerhana Pro DPC Sukabumi sehubungan terkait dengan hal ini, maka akan segera kami tindaklanjuti laporan pengaduannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Lembaga kami dan akan segera melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak sponsor/pemroses belum bisa memberikan keterangan yang pasti. (*Lison/SN).
TNI AL Amankan Penemuan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II Di Sungai Silau Sumatera Utara