Jakarta. Spektrum-nasional.com || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyalurkan 264,7 ton beras hingga 1.500 paket sembako untuk diberikan kepada masyarakat Papua Tengah yang terdampak bencana kekeringan serta kelaparan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, bantuan itu sudah dikirimkan ke wilayah Papua Tengah yang selanjutnya akan langsung diserahkan ke masyarakat yang membutuhkan.
"Jumlah bantuan sosial saat ini sebanyak 264,7 ton beras," kata Sandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Sandi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengirimkan 1.500 paket sembako, berisikan, beras 5 Kg, mie instan, susu kental manis, ikan sarden, dan kecap manis.
Kemudian, dikirimkan pula bantuan untuk masyarakat berupa jaket dewasa sebanyak 1.000 pieces dan jaket anak 150 buah.
Menurut Sandi, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan tersebut, Polri bersinergi dengan seluruh pihak terkait.
"Polri bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda Kabupaten Puncak untuk mendistribusikan bantuan kemanusiaan tersebut," ujar Sandi.
Sandi menjelaskan, bantuan itu akan dibawa dengan menggunakan pesawat terbang dari Timika menuju lokasi bencana di Agandume sekitar 40 menit dan ke Sinak sekira 1 jam.
"Bantuan yang sampai di Agandume kemudian di distribusikan menuju jalur darat atau jalan kaki ke Lambewi dan Oneri dengan estimasi selama setengah hari," ucap Sandi. (*SN/Lison)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jum'at (14/11/2025)
Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Marinir melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 dengan tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan", bertempat di Lapangan Upacara Mako Puslatpurmar 6 Antralina, Sukabumi,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun