Betun. Spektrum-nasional.com || Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumah seroja di Kabupaten Malaka, Gabriel Seran dan kontraktor saling lempar kesalahan soal kontrak kerja atau surat perintah kerja rumah bantuan seroja yang belum selesai dikerjakan.
Saling lempar kesalahan antara PPK dan kontraktor ini terjadi di hadapan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak di lokasi proyek rumah seroja yang belum ada fondasi milik penerima manfaat Mikhael Seran Tae di Dusun Lookmi A, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Rabu (02/08/2023).
Bupati Malaka meninjau langsung kondisi rumah bantuan tersebut usai dipublikasikan sakunar.com.
Dalam kesempatan tersebut, sakunar.com bertanya kepada PPK soal pernyataan kontraktor bahwa ada peralihan pekerjaan dari kontraktor terdahulu yang dianggap gagal kepada kontraktor lain.
Pertanyaan tersebut dijawab PPK bahwa memang benar ada peralihan pekerjaan tersebut. Walau demikian, PPK enggan menjawab ketika ditanya tentang hukuman kepada kontraktor yang dianggap gagal tersebut.
Ketika dikejar pertanyaan berdasarkan pernyataan kontraktor bahwa tidak ada kontrak kerja atau surat perintah kerja ketika mengambil alih pekerjaan dari kontraktor terdahulu, PPK menjawab bahwa ada kontrak kerja.
Wartawan pun berusaha mengkonfrontir pernyataan PPK dengan pernyataan kontraktor, PPK tetap ngotot bahwa ada kontrak kerja.
Wartawan pun ngotot soal kontrak kerja dengan alasan, bagaimana kontraktor bisa dituntut untuk bertanggung jawab jika tidak ada kontrak kerja.
Bupati Malaka pun sempat mempertegas soal kontrak kerja ini, namun PPK tetap ngotot bahwa ada kontrak kerja.
Pernyataan PPK inipun akhirnya kembali dibantah 2 kontraktor yang mengambil alih pekerjaan dari kontraktor terdahulu, Marto Luan dan Hengki Simu.
Kepada wartawan di Wederok, Rabu siang (2/8), Marto dan Hengki memastikan bahwa tidak ada kontrak kerja tersebut. Bahkan, menurut 2 kontraktor, PPK menghubungi mereka untuk tanda tangan SPK pada sore hari nanti.
Siapa yang sesungguhnya berbohong? Kedua kontraktor malah meminta agar PPK menunjukkan kontrak kerja tersebut jika memang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malaka perintahkan PPK untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai regulasi yang ada.
Bupati Malaka juga menegaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali turun ke lokasi rumah bantuan seroja, termasuk ketika ada fondasi yang rubuh di Desa Wederok. (*SN/Tim)
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tingkat Polres Sukabumi. Acara tersebut digelar di Alun-alun Palabuhanratu pada hari Selasa, (1/72025).