Dili. Spektrum-nasional.com || Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal atau PCIC ( Bahas Portugis: Polícia Científica de Investigação Criminal) Timor Leste , Rabu (05/07/2023), pukul 16:00 WTL, menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi, Kalumban Mali di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tengara Timur (NTT), Kalumban Mali, ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.
DPO Kalumban Mali saat ini menjadi tahan PCIC untuk proses investigasi selanjutnya terkait kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL yang telah mengantikan identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.
Dari tangan terpidana korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
Status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.
Informasi terakhir, terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Distanbun NTT yang divonis 15 tahun ini berada di negara tetangga yakni Timor Leste (Tiles) sejak berstatus sebagai DPO.
Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.
Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati NTT.
Dilansir pos-kupang.com, sejak tahun 2016 sampai saat ini Kejati NTT terus berupaya melakukan penangkapan terhadap DPO Kalumban Mali perpidana kasus pengadaan pupuk dan obat-obatan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT. Sejak 2016 Kejati NTT terus melacak keberadaan Kalumban Mali dengan bantuan Adyaksa Media Center milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014.
Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT).
Reporter : Rogério Pereira Cárceres/
Dikutip dari Media Hatutan.com
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan