NTT. Spektrum-nasional.com || Petrus Salentinus Koordinator TDPI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara menyayangkan tindakan Kapolres Nagekeo dimana dalam beberapa pekan ini, dirinya ramai diperbincangkan terkait aktifitasnya di media sosial. Hal ini diungkapnya saat diwawancarai melalui sambungan komunikasi, pada Sabtu 27 Mei 2023.
AKBP Yudha Pratama ramai diperbincangkan bukan karena pencapaian yang ia lakukan dalam tugas dan pokoknya dalam memelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum namun karena aktifitasnya di media sosial.
Saat dihubungi media Petrus Salentinus Koordinator TDPI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara menyayangkan tindakan tersebut dengan menuturkan bahwa dirinya mengetahui jika AKBP Yudha Pranata sedang membangun sebuah kekuatan kelompok eksekutif yang ia pimpin.
Hal ini terungkap dengan adanya sebuah grup WatsApp yang diberi nama dan logo Kaisar Hitam Destroyer yang beranggotakan para anggotanya dari kepolisian serta beberapa wartawan pilihannya.
Hal ini ia ketahui dengan tersebarnya sebuah berita dari salah satu media online lokal yang berada di Flores yang menulis berita berjudul "Bikin Dia Stres. Dibuang Saja. Patahkan Rahangnya" dalam grup tersebut dimana dibicarakan tentang rencana kekerasan terhadap wartawan.
Hal inilah yang membuat Koordinator TDPI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara merasa miris dengan tindakan dari AKBP Yudha Pranata yang mana ia mengatakan bahwa mungkin Kapolres Nagekeo tersebut kurang kerjaan atau memang sedang stres
Tindakan seperi ini ungkapnya adalah salah satu tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Kapolres. Karena perbuatan seperti ini jelasnya akan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan membangun kebencian, menyebarkan berita bohong dengan memanfaatkan media sosial dan berselimut di balik alasan membina wartawan.
Ia menjelaskan bahwa cara seperti ini sangat melanggat kode etik profesi kepolisian sehingga dirinya menginginkan AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota grup WA-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara Etik dan Hukum Pidana.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan pada media melalui sambungan komunikasi bahwa ia telah berkoordinasi dengan sejumlah Advoakt dan akan melaporkan tindakan ini pada Bareskrip Polri, Propam Polri, Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) dan Kompolnas untuk memastikan apakah AKBP Yudha Pranata dan anggotanya melanggar Kode Etik Kepolisian dan Tindak Pidana atau apakah ada tendensi lain atau hidden agenda.
Tindakan AKBP Yudha Pranata melalui grup WhatsApp yang dibuat dengan merekrut anggota kepolisian dan juga beberapa wartawan kemudian menyebarkan teror dan intimidasi kepada orang-orang tertentu terutama wartawan, jelas merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan.Ia juga mengungkapkan bahwa di bulan februari tahun 2023 Ombudsman NTT mengeluarkan sebuah surfei yang menempatkan Polres Nagekeo memperoleh nilai terendah dengan kategori D atau interval nilai 32.00-53,99 dengan score 49,62 dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.
Melalui data tersebut, ia menjelaskan bahwa AKBP Yudha Pranata dalam memimpin Polres Nagekeo, bersikap arogan, munafik dan keluar dari tupoksi bahkan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Tentang Kode Etik Profesi, khusus menyangkut Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Di dalam Etika Kepribadian ada penegasanb bahwa setiap pejabat Polri, dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah (upload), memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar atau ujaran kebencian.
Hal ini bertentangan dengan fakta yang didapati bahwa AKBP Yudha Pranata melalui Grup WhatsApp yang diberi nama KH Destroyer dalam interaksinya bersama para anggota grup sering menggunakan narasi yang berisi instruksi "bikin dia stress", mematahkan rahang, singkirkan, lenyapkan pengkhianat, jadikan sampah dll. Maka dapat dikatakan bahwa ada tindakan pemufakatan jahat pada masyarakat dalam hal ini wartawan.
Belum lagi dalam beberapa hari yang lalu jelasnya Kapolres dalam sebuah video yang beredar mengintidasi masyarakat dengan berdiri dan menancapkan sebilah pisau di sebuah meja dan dilihat oleh masyarakat yang hadir sambil berdiri dan marah marah di suatu pertemuan adat di Nagekeo.
Melalui tindakan tersebut dirinya mengungkapkan bahwa hal ini adalah salah satu ancaman serius pada masyarakat dan tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Oleh karena tindakan-tindakan tersebut dirinya dan beberapa Advokat akan membawa kasus AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA KH- Destroyer ke Bareskrim, Propam Mabes Polri, Komite Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas, karena perilaku AKBP Yudha Pranata secara langsung atau tidak langsung berpotensi destruktif dan mengganggu kohesivitas sosial masyarakat di Nagekeo. (*SN/Red).
PJ Gubernur Sumut Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada