Kota Sukabumi. Spektrum-nasional.com || Sebanyak 264 Karyawan PT. Kerta Mulya Sejahtra (PT. KMS) berkumpul di halaman depan perusahan tersebut. Pasalnya, selama ini belum memenuhi permintaan para Karyawan.
PT. KMS ini merupakan perusahaan penetasan ayam yang beralamat di Kampung Parigi, RT 25/04, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun permintaan para Karyawan PT. KMS yaitu uang pesangon, lembur, penghargaan dan hak hak yang lainnya. Selasa, (23/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Karyawan PT. KMS, Heri, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya berharap "perusahaan bisa memberikan hak - hak Karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku", ungkap Heri.
Lebih lanjut dikatakan, akan ada mediasi antara pihak Perusahaan dan Karyawan. "secepatnya masalah ini akan diselesaikan dengan jalan mediasi antara pihak manajemen perusahaan KMS dengan Karyawan," ujarnya.
Lanjutnya, Heri menegaskan bahwa dari Pihak Karyawan akan melakukan aksi besar-besaran. "Apabila tidak ada penyelesaan yang baik, kami akan melanjutkan aksi orasi besar-besaran dan menyegel perusahaan ini", tegasnya.
Heri juga mejelaskan bawa Surat Pemutusan Kerja karyawan dikirim melalui paket ke rumah karyawan. "Adapun surat pemutusan kerja (PHK) yang dilakukan pihak PT. KMS ini terhadap Karyawan dilakukan dengan dikirim lewat paket ke rumah masing-masing," jelasnya. (*SN/Lison**)
Editor: Kans Tse
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jum'at (14/11/2025)
Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Marinir melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 dengan tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan", bertempat di Lapangan Upacara Mako Puslatpurmar 6 Antralina, Sukabumi,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun