Kota Kupang. Spektrum-nasional.com || Keluarga Besar Foes - Foes tidak hMengizinkan Kegiatan Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grassttack pada Lahan Pertanian (sawah) di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Hal ini diungkapkan Keluarga Foes - Foes, diwakili oleh Alexi Alexander Tolaik yang telah ditemui IMI NTT di Kediamannya di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, NTT. Sabtu, (13/5/2023).
"Kami atas nama keluarga Foes - Foes, tidak Izinkan kegiatan grasstrack di atas lahan pertanian yang berkelanjutan, Lahan itu Resmi dikerjakan oleh Kementerian Pertanian," tegas Alexi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah meminta kepada pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT untuk menghentikan aktifitas yang merusak lahan pertanian, dimana hanya untuk Arena Grasstrack
"Jauh sebelumnya, kita sudah meminta untuk dihentikan kegiatan itu. Jangan hanya karena grasstrack dan membuat kita masyarakat kecil susah oleh karena alih fungsi lahan pertanian," tandasnya.
Alih fungsi Lahan Pertanian sebagaimana dalam Undang-undang tentang perlindungan lahan pertanian yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 bahwa Lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Hal tersebut dalam pasal 72 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Kepada pihak IMI, Tolaik menjelaskan bahwa telah berembuk dengan keluarga terkait persoalan tersebut
"Tadi malam kita telah berembuk dengan keluarga sampai jam 1 malam, sehingga keputusannya batal, tidak ijinkan. Ini hanya masalah tidak menghargai saja satu sama lain," kata Tolaik kepada pihak IMI.
Keluarga Foes, Alexi juga beberkan bahwa di Lahan tersebut juga saat itu ia yang mengeluarkan Pelepasan Hak (PH), "saat Kementerian membukan jalan tani dan saluran irigasi di lahan pertanian itu saya juga yang berhak mengeluarkan Pelepasan Hak (PH). Bukan siapa-siapa. Atas nama keluarga besar Foes-Foes," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K., S.H., M.H. yang usaha dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada pukul 12.46, namun hingga berita ini diturunkan juga belum menjawab.
Pertanyaan tim media yang mengkonfirmasi Kapolres tersebut adalah terkait apakah tetap mengeluarkan ijin keramaian? sementara keluarga Foes tak ijinkan kegiatan graastrack di atas lahan pertanian milik keluarga besar Foes - Foes.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Besar Foes - Foes menolak pelaksanaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack yang akan diselenggarakan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT di Lahan Pertanian Oenunu, Wilayah RT.24/RW.09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Perwakilan Keluarga Foes, Aleksi Alexander Tolaik yang mendatangi Kantor IMI NTT dengan tegas menolak dan meminta IMI NTT menghentikan aktifitas di lahan tersebut.
Penolakan itu ditegaskan oleh Aleksi Alexander Tolaik saat konferensi Pers di halaman depan Kantor IMI NTT pada Kamis, (27/04/2023).
"Kami sebagai keluarga besar Foes, menolak Kejurda/Kejurnas grasstrack di lahan kami. Stop aktivitas di itu lahan karena itu adalah lahan pertanian," tegas Aleksi Tolaik.
Menurut Aleksi Tolaik, lahan pertanian itu sudah dikelola Keluarga Besar Foes sejak tahun 1958. "Itu lahan pertanian, dan yang kasih (beri, red) jalan tani adalah Menteri Pertanian. Lahan pertanian itu tidak bisa diobrak-abrik atau dirusak untuk pelaksanaan Kejurda/Kejurnas grasstrack, " tandas Aleksi.
Selain itu, lanjut Aleksi, Mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dan Anggota DPRD NTT, Muhammad Ansor pernah memberikan bantuan masing-masing 1 unit hand tracktor bagi kami di atas lahan tersebut.
Karena itu, Aleksi sebagai pemegang kuasa dari pewaris sah (almh. Yuliana Foes sebagai anak kandung alm. Frans Foes dari isteri pertama, red) berharap IMI NTT segera menghentikan aktifitas di atas lahan tersebut, "Saya minta stop aktivitas karena itu adalah lahan pertaninan," tandasnya. (*SN/Tim**
Editor: Kans Tse
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan