Jakarta. Spektrum-nasional.com || Diketahui ternyata pemerintah tidak akan mencairkan gaji 13 untuk seluruh PNS.
Tidak diberinya gaji 13 kepada seluruh PNS ternyata telah pemerintah tetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023.
Padahal diketahui pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengumumkan terkait jadwal gaji 13 PNS.
Di mana, Menkeu telah sampaikan bahwa gaji 13 PNS tahun 2023 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang. Dilansir dari KLIKPENDIDIKAN.ID pada Minggu, (30/04/2023).
Selain itu, gaji 13 merupakan hal pasti yang didapatkan oleh seluruh PNS, baik instansi pusat ataupun daerah.
Namun sangat disayangkan di tahun 2023, ternyata gaji 13 tidak akan didapatkan oleh seluruh PNS.
Di mana ada golongan PNS tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan PP tersebut untuk tidak berhak menerima gaji 13 tahun 2023.
Untuk diketahui, besaran nominal gaji 13 PNS di tahun 2023, yaitu meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja 50% atau Tambahan penghasilan.
Sementara itu, untuk golongan PNS yang ditetapkan tidak berhak untuk mendapatkan gaji 13 2023, adalah sebagai berikut:
1. PNS yang sedang melakukan/melaksanakan cuti
2. PNS yang sedang diberi tugas oleh pemerintah baik luar ataupun dalam negeri dan gajinya diberikan oleh tempat penugasannya.
Demikianlah golongan PNS yang tidak diberi hak untuk dapatkan gaji 13 oleh pemerintah di tahun 2023.
Sumber: Dilansir dari KLIKPENDIDIKAN.ID
Editor: Kans Tse