Sukabumi. Spektrum-nasiinal.com || Diketahui salah satu warga di kabupaten Sukabumi bernama ES (42) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh para sindikat yang diberangkatkan secara Unprosedural/ilegal ke Negara Arab Saudi.
Dikatakan Hendri (40) merupakan suami dari ES menyampaikan bahwa ES diberangkatkan oleh sindikat ke negara Arab Saudi sekitar pada bulan Februari 2024 lalu, "ujarnya kepada media, Sabtu (06/04/2024).
Ia mengatakan bahwa saat ini kondisi istri saya sedang sakit, serta mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh majikan perempuannya.
"Saya telah melaporkan kejadian tersebut serta memberikan kuasa sepenuhnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hati Anak Profesional (LSM Gerhana Pro) cabang Sukabumi untuk ditindaklanjuti, "ungkap Hendri.
Sementara, pada kesempatan terpisah Ketua LSM Gerhana Pro Sukabumi Deden Firman membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari pihak suami korban langsung saat berada di kantor Gerhana-Pro Sukabumi, dikonfirmasi, Kamis (11/4).
"Perkara tersebut diduga dilakukan oleh oknum sponsor/pemroses dan agensi diduga dilakukan secara Unprosedural/ilegal dengan sistim penempatan Calling Visa dan tanpa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). "pungkasnya.
Saat berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak oknum sponsor dan agensi pemroses. (SN/Lison)